SEPUTAR KALTIM
Konflik Tarif Transportasi Online di Kaltim, Driver Desak Cabut Izin Maxim

Kalimantan Timur memanas akibat perselisihan tarif layanan transportasi online. Para driver mendesak pemerintah provinsi menjatuhkan sanksi tegas, bahkan mencabut izin operasional, terhadap Maxim karena dianggap melanggar ketentuan tarif minimal.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 (19 September 2023), tarif dasar minimal untuk kendaraan roda empat ditetapkan sebesar Rp18.000 per perjalanan. Hingga 1 Juli 2025, Grab dan Gojek telah menyesuaikan tarif: Grab mematok Rp19.200, sementara Gojek Rp18.800. Namun, Maxim tetap memberlakukan tarif lama sebesar Rp12.000.
Ivan Jaya, Ketua Bubuhan Driver Gojek Samarinda (Budgos), menyatakan ketidakpatuhan Maxim merusak iklim persaingan usaha dan menggerogoti pendapatan driver.
“Kami minta Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim menindak tegas Maxim. Jika perlu, cabut izin operasionalnya,” tegas Ivan, Kamis, 3 Juli 2025.
Ia menjelaskan, tarif dasar untuk perjalanan terdekat (0-4 km) seharusnya memberi pendapatan bersih minimal Rp18.000 per trip bagi driver.
“Maxim masih bertahan di Rp12.000. Ini tidak sehat dan berpotensi memicu perang tarif jika dibiarkan,” ujarnya.
Tarif Usang dan Tumpang Tindih Regulasi
Maxim disebut masih berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2018, yang menurut Ivan sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi 2025.
“Tarif itu berlaku saat BBM Premium masih ada. Biaya hidup sekarang jauh lebih tinggi, tapi dasar hukum tarif belum diperbarui. Celah inilah yang dimanfaatkan Maxim,” jelasnya.
Ivan juga menyoroti tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Perhubungan dan Pemprov Kaltim. Meski kewenangan penetapan tarif diserahkan ke daerah, payung hukumnya dinilai tidak jelas.
“SK Gubernur seharusnya menjadi acuan, tetapi diabaikan karena tidak ada sanksi tegas. Kami mendesak penegakan aturan yang konsisten,” tambahnya.
Tarif Pengantaran Barang Dinilai Tidak Layak
Masalah lain muncul di layanan roda dua, khususnya pengantaran makanan dan barang. Banyak driver hanya menerima Rp2.000 hingga Rp6.000 per pesanan—jauh di bawah standar kelayakan.
“Mengantar penumpang dapat Rp9.200, tetapi mengantar makanan kadang hanya Rp5.000. Padahal, biaya operasional seperti parkir dan waktu tunggu di restoran justru lebih besar. Tanpa regulasi, penyedia layanan seenaknya buat tarif promosi,” keluh Ivan.
Aksi Damai Dijadwalkan
Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), yang mewadahi komunitas driver online, akan menggelar aksi pada Senin, 7 Juli 2025. Mereka menagih janji Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji untuk memberikan sanksi nyata kepada Maxim.
Driver mendesak Pemprov Kaltim segera memanggil perwakilan Maxim dan memastikan ketaatan pada tarif resmi. Jika tidak, AMKB bersama driver Grab dan Gojek menuntut pencabutan izin operasional Maxim sebagai bentuk penegakan hukum.
“Kalau dibiarkan, SK Gubernur hanya jadi dokumen tanpa makna,” tutup Ivan. (chanz/sty)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
NUSANTARA5 hari ago
KI Pusat Resmi Kick-Off Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
SOSOK4 hari ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim
-
PARIWARA4 hari ago
Konsistensi Pembinaan Yamaha Racing Indonesia, Arai Agaska Ikut Yamaha BLU CRU Master Camp di Spanyol
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kaltim Buktikan Komitmen Jaga Hutan, Raih Penghargaan Nasional Wana Lestari
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Putra Kaltim Catat Sejarah, Jadi Pembentang Bendera Pusaka di Istana Merdeka
-
SEPUTAR KALTIM1 hari ago
Konsumsi Ikan Masyarakat Kaltim Naik Jadi 59,75 Kg per Kapita per Tahun
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
HUT ke-80 RI di Kaltim, Sang Saka Berkibar Khidmat di Gelora Kadrie Oening