KUBAR
Korupsi Dana Bantuan Meteran Listrik ke Warga Miskin, Kadisnakertrans Kubar Ditetapkan Jadi Tersangka

Kadisnakertrans Kubar berinisial RH kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Ia terbukti melakukan korupsi dana hibah meteran listrik untuk warga miskin pada 2021 lalu.
Kejaksaan Negeri Kutai Barat menetapkan RH sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi bantuan kilowatt hour (kWh) meter listrik. Plh Kajari Kubar Sabar Evryanto Batubara mengatakan, tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan usai penetapan status ini.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, hari ini RH langsung ditahan di sel tahanan Polres Kutai Barat untuk kepentingan penyelidikan selama 20 hari ke depan,” ujar Sabar Evryanto Batubara, mengutip dari Antara, Selasa.
Awal mula RH menjadi pelaku kejahatan tindak pidana korupsi adalah saat dirinya masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan masih menjabat Kepala Bagian Kesra dan Sosial Disnakertrans Kubar pada tahun 2021. Saat itu, ada program bantuan hibah meteran listrik untuk warga kurang mampu.
Besaran anggaran hibah tersebut adalah Rp66,8 miliar. Namun realisasinya hanya mencapai 73,61 persen atau setara Rp40,17 miliar. Dari angka realisasi itu, ada anggaran sebesar Rp10,7 miliar yang dialirkan ke 5 yayasan. Yakni Yayasan IA, AMS, SRI, PVS, dan PIS sebagai bantuan pemasangan kWh meter bagi masyarakat tidak mampu sesuai dengan alokasi APBD Kubar tahun 2021.
Yayasan penerima bukan langsung memasang meteran listriknya, namun menunjuk vendor lain. Tapi vendor tidak melaksanakan pemasangan meteran listri sebagaimana harusnya. Karena ada beberapa brang yang tidak terpasang, sehingga meteran listrik tidak berfungsi dan tidak sesuai dengan kontrak.
Ditambah dengan tidak adanya laporan pertanggungjawaban anggaran yang dibuat atau dilengkapi oleh penerima hibah secara lengkap.
“Dari realisasi anggaran hibah sebesar Rp10,7 miliar tersebut, ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp5,24 miliar. Potensi kerugian ini dinikmati oleh tersangka dan beberapa pihak terkait lain yang masih dilakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti,” kata Sabar.
“Dalam pelaksanaannya, PPK yang bertanggung jawab atas segala tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pencairan dan pertanggungjawaban secara lengkap dan sah,” pungkasnya. (fth)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Kaltim Tegaskan Program Gratispol Umrah untuk Marbot Berjalan Bertahap dan Tepat Sasaran
-
PARIWARA5 hari ago
Cerita Inspirarif dari Konsumen Yamaha; Karena Setia, Jadi Pemenang Kompetisi GEAR ULTIMA
-
SAMARINDA2 hari ago
Korem 091/ASN Gelar Turnamen Tenis HUT RI ke-80 dan Anniversary Club Pamula
-
SEPUTAR KALTIM1 hari ago
Bawaslu Kaltim Ajak Masyarakat Kawal Demokrasi Lewat Penguatan Kelembagaan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Kaltim Targetkan 371 Dapur Gizi Gratis untuk Anak Sekolah
-
NUSANTARA3 hari ago
Gubernur Harum Angkat Program Gratispol di Kompas TV: Pendidikan Jadi Prioritas Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ringankan Beban Keluarga, YJI Kaltim Salurkan Bantuan untuk Pasien Jantung Anak
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Warga MBR Kaltim Kini Bisa Miliki Rumah Tanpa Biaya Administrasi! Begini Caranya