SEPUTAR KALTIM
KPID Kaltim Jalin Sinergi Lintas Sektor dalam Penertiban Lembaga Penyiaran Ilegal

KPID Kaltim bekerja sama dengan berbagai lintas sektor untuk menyikapi dan menindaklanjuti banyaknya penemuan lembaga penyiaran illegal dan merugikan masyarakat.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Timur (KPID Kaltim) menjalin sinergi lintas sektor bersama Pemerintah Provinsi dan unsur penegak hukum dalam rangka penertiban lembaga penyiaran ilegal.
Hal itu dilakukan menyikapi banyaknya penemuan lembaga penyiaran ilegal yang tak berizin dan menarik pungutan dari masyarakat.
Ketua KPID Kaltim, Irwansyah menyampaikan, dari hasil monitoring yang dilakukan pihaknya di 10 kabupaten/kota, ditemukan sekitar 20 lembaga penyiaran tidak berizin alias ilegal.
“Kepada 20 lembaga penyiaran ilegal ini, kami sudah lakukan tindakan persuasif. Kita panggil dan kita mediasi sebelum kita lakukan penindakan hukum. Karena kita tidak ingin ada kesan, seolah KPID ini hanya mau memenjarakan orang,” kata Irwansyah saat Audiensi Terkait Penanganan Lembaga Penyiaran Berlangganan Ilegal di Ruang Rapat Tuah Himba Lt. 6 Kantor Gubernur Kaltim, Jumat 5 Juli 2024.
Bersama institusi terkait, seperti Kepolisian Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi, Diskominfo, dan Biro Hukum Setdaprov Kaltim KPID akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Lembaga Penyiaran Ilegal.
Di tempat yang sama, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Kaltim, Dedy Pratama menegaskan, pihaknya akan memikirkan solusi terbaik dalam upaya penertiban lembaga penyiaran tak berizin.
Karena bagaimanapun, kehadiran lembaga penyiaran ilegal juga turut membantu penyampaian informasi kepada masyarakat. Terutama yang berada di wilayah kabupaten. Namun di sisi lain, KPID sebagai institusi penegak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 juga harus menjalankan regulasi penyiaran.
“Kehadiran lembaga penyiaran ilegal ini merugikan negara karena mereka tidak membayar pajak dan juga merugikan masyarakat karena menarik retribusi. Dan kalau yang ilegal ini tidak kita tindak, lama-lama lembaga penyiaran yang legal dan berizin pun tidak akan melanjutkkan izinnya karena merasa toh yang ilegal aman saja selama ini,” ungkap Dedy Pratama.
Dedy menambahkan bahwa ke depannya akan melakukan edukasi kepada pemilik lembaga penyiaran yang belum berizin untuk diberikan pemahaman. (rw)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Lampung Apresiasi Kaltim Jadi Contoh Pembangunan Hijau
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ajang Camat Berprestasi Kaltim 2025 Dibuka, Pemenang Diumumkan di HUT Kaltim ke-69
-
SAMARINDA4 hari ago
Tingkatkan Daya Saing UKM, UPTD Koperasi Kaltim Gelar Pelatihan Membatik
-
PARIWARA4 hari ago
Asia Pacific Predator League 2026 Resmi Dibuka, Acer Indonesia Siapkan Tim Esports Wakil Tanah Air
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari ago
Inflasi Kaltim September 2025 Tercatat 1,77 Persen, Tertinggi di PPU
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Wagub Seno Aji Lepas 215 Kontingen Kaltim ke Pornas Korpri XVII Palembang
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
RIRU Kaltim Fokus Hilirisasi dan Industri Hijau, Investor Tak Perlu Lagi Bingung
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Pengguna Pintu Earn Naik 50%, Program Flexi Earn Super Rate Up Diperpanjang