POLITIK
KPU Samarinda Persilakan Parpol Ganti Bacaleg Sebelum Ditetapkan

KPU Samarinda memberi kesempatan parpol untuk mengganti bacalegnya. Waktu pergantian bisa dilakukan saat masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS).
Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat mengungkapkan. Partai politik (Parpol) masih boleh mengganti bacalegnya. Baik untuk alasan personal ataupun strategi pemenangan. Selama sesuai aturan yang berlaku. KPU siap memberi pelayanan maksimal pada parpol.
“Partai politik memiliki kesempatan yang sama, jika ingin melakukan penggantian bacalegnya,” ungkapnya, Rabu 12 Juli 2023.
Terdapat dua poin penting yang harus diikuti oleh parpol. Jika ingin mengganti bakal calon legislatifnya, saat masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).
Pertama, penggantian bacaleg tidak bisa semena-mena dan harus ada persetujuan dari DPP partai politik.
Kedua, karena tidak ada lagi verifikasi, sehingga berkas yang diajukan harus benar-benar lengkap dan sah.
Firman mengatakan penggantian bacaleg ini, tidak hanya sampai pencermatan DCS semata. Bahkan pencermatan DCT pun masih bisa diajukan sebelum pengumuman berlangsung.
Rencananya, pencermatan rancangan DCS akan dimulai pada tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023 mendatang. Dilanjut, penyusunan dan penetapan DCS, mulai tanggal 12 – 18 Agustus 2023.
Kewenangan KPU sendiri, hanya melakukan keabsahan verifikasi berkas dari masing-masing parpol. Firman mengatakan partai politik memiliki wewenang secara penuh untuk melakukan penggantian bacalegnya.
“Berkas bacaleg yang diajukan, jadi kita bisa tracking, untuk menyatakan bacaleg memenuhi syarat atau tidak,” pungkasnya. (*/dmy/fth)
-
SAMARINDA4 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer
-
SAMARINDA3 hari ago
Mediasi Malpraktik RSHD Samarinda Gagal, Dokter dan Pasien Bersikukuh pada Klaim Masing-masing
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Tambah Jabatan dan Ubah Jadwal Seleksi Direksi BUMD 2025