SEPUTAR KALTIM
Lindungi Konsumen, DPPKUKM Kaltim Temukan Beras Premium Bermutu Rendah

DPPKUKM Kalimantan Timur menemukan mayoritas beras premium kemasan yang beredar di Samarinda dan Balikpapan tidak memenuhi standar mutu nasional. Temuan ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap kualitas produk serta HET, sehingga mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan demi melindungi konsumen.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Kalimantan Timur kembali mengungkap temuan penting terkait kualitas beras premium di pasaran. Melalui konferensi pers yang digelar di Aula Keminting, lantai 4 Kantor DPPKUKM Kaltim, pada Kamis, 7 Agustus 2025, dinas tersebut menyampaikan hasil pengawasan yang dilakukan pada tanggal 23 sampai 24 Juli 2025 di Kota Samarinda dan Balikpapan.
Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk melindungi hak konsumen dan menciptakan perdagangan yang tertib serta sehat.
“Pengawasan ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjamin kualitas dan keamanan produk yang beredar, sekaligus menekan praktik perdagangan yang merugikan konsumen,” tegas Heni.
Mayoritas Beras Premium Tak Penuhi Standar SNI
Dalam pemaparannya, Heni mengungkapkan hasil uji laboratorium terhadap 10 sampel beras kemasan 5 kg dari total 17 merek yang diuji. Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar tidak memenuhi standar mutu yang diatur dalam SNI 6128:2020.
Beberapa parameter mutu yang tidak sesuai antara lain:
- Rendahnya kadar butir kepala,
- Tingginya kadar butir patah dan menir,
- Ditemukannya butir kuning atau rusak.
“Ini menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha agar memperhatikan mutu produk dan patuh pada regulasi, termasuk Harga Eceran Tertinggi (HET),” tambahnya.
Hanya Satu Merek Sesuai Standar
Dari 10 merek beras yang diuji, hanya merek Rumah Tulip yang memenuhi seluruh indikator mutu berdasarkan hasil laboratorium. Sementara itu, 9 merek lainnya dinyatakan tidak sesuai dan bahkan sebagian dijual melebihi batas HET yang saat ini ditetapkan sebesar Rp15.400 per kilogram.
Kesembilan merek tersebut adalah:
- Tiga Mangga Manalagi
- Rahma Kuning
- Belekok
- Siip
- Sania
- Kura-Kura
- Ketupat Manalagi
- Rojo Lele
- Mawar Melati
DPPKUKM Kaltim menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan, serta instansi dan pemangku kepentingan terkait, guna melakukan penindakan sesuai ketentuan.
Masyarakat Diimbau Lebih Teliti
Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli produk pangan, khususnya beras, dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak layak konsumsi atau dijual melebihi HET.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Satgas Pangan Polda Kaltim, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kominfo, Dinas Perdagangan Kota Samarinda dan Balikpapan, serta media lokal baik cetak maupun elektronik. (ara/ty/portalkaltim/sty)
-
NUSANTARA5 hari ago
The Real Motor Tangguh! GEAR ULTIMA Libas Jakarta-Bali Tanpa Drama
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Inflasi Terkendali, Pemprov Genjot Digitalisasi dan Gizi Gratis untuk Warga
-
PARIWARA4 hari ago
Modal Sticker Bertema Mikroorganisme Bikin Fazzio Hybrid Jadi Tampil Lebih Manis Sekaligus Kalcer
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Siapkan 506 Ton Cadangan Pangan, Mahulu Jadi Prioritas
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Diskominfo Kaltim Tekankan Urgensi Perlindungan Anak dari Bahaya Digital
-
NUSANTARA2 hari ago
Lulusan S2 DMD ITB Angkat Budaya Kaltim dengan Sentuhan Desain Media Digital
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Jaga Profesionalisme, ASN Kaltim Diberi Pelatihan Kendalikan Emosi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
HT-El Tembus 426 Ribu Permohonan, BPN Ungkap Cara Pengajuan hingga Proses Roya