SAMARINDA
Menanti Janji Wali Kota Samarinda Berantas BBM Eceran, Pengamat: Jangan Lempar-lemparan Terus!
Sudah 3 bulan sejak terbitnya SK Wali Kota Samarinda tentang Penertiban BBM Eceran tak berizin. Saat ini belum ada progres baru. Pengamat bilang ini bentuk ketidak seriusan pemerintah, hingga sengaja membuat publik lupa.
Pemberantasan BBM eceran di Ibu Kota Kaltim melalui jalan panjang. Wacana ini sudah muncul sejak 2023. Namun, kemudian lama hilang kabar. Baru pada April 2024, Pemkot Samarinda mengambil langkah konkret.
Tepat 30 April 2024 lalu, Andi Harun meneken SK Wali Kota Samarinda tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.
Aturan itu sangat penting. Sebab menjadi payung hukum pemkot dalam memberantas BBM eceran. Karena selama ini pemkot tak bisa menindak. Bukan karena aktivitas perdagangan BBM eceran yang dilindungi, tapi karena tak ada aturan yang melarangnya.
Sementara Pertamina sebagai pihak pertama penjualan BBM di SPBU, mengaku tak memiliki kewenangan mengatur jual beli BBM eceran. Sehingga bola panas itu akhirnya bergulir di pemkot dengan membuat regulasi.
Selama ini keberadaan BBM eceran sendiri jauh dari standard keamanan, apalagi jika dibandingkan SPBU. Bahkan sejak tahun lalu, beberapa kebakaran di Kota Samarinda berasal dari Pertamini alias Pom Mini.
Misalnya saja, pedagang atau pembeli, masih bisa merokok di area dekat mesin BBM. Atau pedagang BBM eceran yang melakukan pemindahan BBM dari kendaraan ke mesin, sambil merokok. Kan bahaya.
Namun, rupanya SK Wali Kota Samarinda yang sudah terbit itu, bukan lantas menyelesaikan semuanya. Keberadaan BBM eceran pun masih belum bisa langsung ditertibkan. Bahkan kini masih beroperasi seperti biasa.
Menanti Kelanjutan Perwali BBM Eceran
Secara tertulis dalam SK itu, Andi Harun tidak melarang secara langsung penjualan BBM eceran. Karena terlanjur banyak. Wali kota mau penjual BBM eceran memiliki izin operasi dan tempat.
Hanya saja SK tersebut masih samar, hingga menimbulkan pro dan kontra, serta kebingungan. Untuk menjawab kegamangan itu, pemkot perlu aturan teknisnya. Yang akan dipakai untuk menerapkan poin-poin di SK itu.
Namun progresnya jalan di tempat. Pemkot melakukan pembahasan aturan teknisnya, sekaligus bakal dijadikan perwali. Ditambah menunggu hasil pembahasan dari Perda Tantribum oleh DPRD bersama Satpol-PP.
Pengamat Ekonomi dari FEB Unmul Purwadi Purwoharsojo pun mempertanyakan keseriusan pemkot dalam memberantas BBM eceran. Sebab sampai saat ini, belum ada kemajuan signifikan.
“Kalau bicara nunggu-nunggu aturan, itu kan sudah jelas. Itu kan ilegal, (pemilik) pertamini dan Pertamina pasti sepakat dengan itu. Mereka itu kan pengetap dan nggak ada dalam alur distribusi Pertamina kan,” jelas Purwadi Rabu, 31 Juli 2024 melalui sambungan telepon.
“Jelas-jelas pelanggaran di depan mata, kenapa kok nggak ditindak? Haruskah dilempar-lempar terus pakai aturan? Ya ini beda tipis sama jukir liar,” sambungnya.
Purwadi menyayangkan, waktu sudah berjalan 3 bulan, namun belum juga SK yang terbit itu bisa berjalan. Membuktikan kebijakan yang dibuat memang setengah hati. Hanya untuk formalitas agar tidak dikejar ‘mana aturannya?’
Pertamina Tak Bisa Sembunyi Tangan
Menurutnya Pertamina juga harus ikut bertanggungjawab. Bukan malah ‘cuci tangan’ dengan menyebut tidak punya kewenangan dalam penertiban. Padahal logo Pertamina di pertamini juga masih dipertanyakan izinnya.
“Masa nggak ketahuan, pasti kan ketahuan di SPBU siapa aja yang ngetap. Kita yang pembeli biasa aja bisa lihat kok,” katanya.
Purwadi melihat, dengan masih bergulirnya lingkaran jual beli BBM eceran itu, mrnjadi bagian dari ekonomi yang tidak sehat. Apalagi sudah menimbulkan korban dari sisi lingkungan. ‘Mau nambah berapa korban lagi?’
“BBM itu untuk kendaraan, bukan pengetap. Katanya sudah merdeka, menertibakan pengetap saja nggak bisa, sama pengetap kalah, sama bandar kalah.”
Purwadi juga menyayangkan regulasi yang dibuat oleh wali kota, seolah berpihak pada pedagang BBM eceran. Bahkan terdapat rencana mengecilkan mesin BBM agar pengetap tetap bisa berjualan.
Menurutnya, tidak seharusnya pemkot mengakal-akali hal itu. Mengingat jarak antar BBM eceran sudah tidak wajar. Belum lagi kondisi kedainya yang memang kurang proper untuk jual BBM.
“Artinya aturan itu nggak berpihak ke masyarkat luas. Apalagi yang dijual (sembako) barang yang mudah terbakar. Sudah disurvei memangnya seberapa layak warung-warung itu? Saya yakin belum,” tambah Purwadi.
“Ini kan jadi lempar-lemparan terus. Jangan-jangan nggak tegas karena takut kehilangan suara mau pilkada. Katanya mau smart city,” tambahnya lagi.
Purwadi tetap menyebutkan solusi yang sebelumnya telah disampaikannya. Yakni membuat Pertashop pada sejumlah titik. Pemkot bisa investasi di sana dan memberdayakan penjual BBM eceran.
“Saya tetap sarankan Pertahshop modern dan rapi, ada zona yang diatur berdasarkan keamanan lingkungan. Harus tegas Pak Wali Kota agar penataannya jadi lebih serius,” pungkasnya. (ens/dra)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPemprov Kaltim Mulai Salurkan Seragam Sekolah Gratis Akhir November 2025
-
PARIWARA3 hari agoYamaha Indonesia Hadirkan Warna Baru NMAX “TURBO” dan NMAX NEO, Tampilkan Performa dan Fitur Premium
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPemprov Kaltim Peringati Hari Pahlawan ke-80 dengan Upacara dan Ziarah Nasional
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoRatusan Warga Antusias Ikuti Senam Jantung Sehat di Islamic Center Samarinda, Meriahkan HUT ke-44 YJI Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSeluruh Gubernur Hadiri Rapat Koordinasi Pembangunan IKN dan Pengukuhan APPSI di Nusantara
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoYJI Kaltim Ajak Masyarakat Peduli Irama Jantung Lewat Edukasi “Don’t Miss a Beat”
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKORMI Kaltim Siapkan Festival Olahraga Masyarakat FORDESWITA 2025 di Destinasi Wisata Derawan
-
PARIWARA2 hari agoYamaha Raih Tiga Penghargaan di Marketing Excellence Awards 2025, Bukti Konsistensi Inovasi dan Strategi Pemasaran Digital

