NUSANTARA
MK Tolak Gugatan Keseluruhan Sengketa PHPU, Prabowo-Gibran Mulus Jadi Presiden dan Wapres 2024-2029

MK telah mengumumkan PHPU Presiden 2024. Hasilnya menolak secara keseluruhan permohonan, dari kubu Anies – Muhaimin dan Ganjar – Mahfud. Hasil ini memastikan pasangan Prabowo-Gibran mulus jadi Presiden dan Wapres periode 2024-2029.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 saat sidang putusan pada Senin (22/4/2024) di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat.
Dalam amar putusan PHPU 2024 yang dibacakan, Ketua MK, Suhartoyo, menolak permohonan sengketa PHPU secara keseluruhan yang diajukan oleh pasangan calon Presiden nomor urut 01 (Anis-Muhaimin) maupun nomor urut 03 (Ganjar-Mahfud).
“Amar putusan MK: Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan MK saat hasil sidang PHPU 2024.
MK Menolak Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh pasangan Anis dan Muhaimin dengan sembilan petitum yang diajukan.
Sembilan petitum Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang ditolak MK itu adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu.
- Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024.
- Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
- Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
- Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
- Memerintahkan kepada presiden untuk bertindak netral dan tidak mobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.
- Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional.
- Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.
MK juga menolak Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh pasangan Ganjar dan Mahfud MD dengan lima petitum yang diajukan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
- Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.
- emerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh TPS di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.
- Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.
Suhartoyo juga menyampaikan bahwa terdapat tiga hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, serta Arief Hidayat, yang berbeda pendapat (dissenting opinion) terhadap putusan perkara No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024. (ip/am)
-
PARIWARA5 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat