SEPUTAR KALTIM
Mutasi Pejabat Diakhir Masa Jabatan, Ini Jawaban Wagub Kaltim

Mutasi pejabat diakhir masa kepemimpinan mendapat pertanyaaan publik. Apakah politis atau memang atas dasar kebutuhan? Ini Jawaban Wagub Kaltim, Hadi Mulyadi.
Jumat 31 Maret 2023 lalu, Gubernur Kaltim Isran Noor melakukan mutasi dan pengangkatan bagi 47 PNS Kaltim. 7 diantaranya bahkan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) atau setingkat kepala dinas. Gubernur Lantik Pejabat Baru Pemprov Kaltim, Berikut Daftarnya
Mutasi ini berdekatan purna masa jabatan Isran – Hadi yang akan berakhir pada September tahun 2023 ini. Atau tersisa 6 bulan lagi.
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menjelaskan. Tak ada unsur politis dalam mutasi jabatan tersebut. Soal rotasi, mutasi atau pengangkatan jabatan semua ada mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
Bahkan, pelantikan atau mutasi pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemprov Kaltim ini tak mesti yang terakhir di masa akhir kepemimpinannya. Bisa saja sebelum habis masa jabatan akan ada lagi mutasi.
Meskipun berdasarkan aturan kepala daerah dilarang melakukan mutasi jabatan 6 bulan sebelum akhir masa jabatannya. Sebab semua dapat dilakukan asalkan sudah mendapatkan izin dari Kemendagri, atas dasar kebutuhan.
“Ternyata tidak mesti terakhir. Terakhir atas inisatif. Kalau dengan izin boleh. Jadi diaturannya ternyata enam bulan terakhir dibolehkan jika itu diizinkan oleh Menteri Dalam Negeri.”
“Tentunya ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Wagub Hadi Mulyadi usai mengikuti prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemprov Kaltim, di ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Jumat 31 Maret 2023 lalu.
Hadi pun belum dapat memastikan. Apakah akan ada rotasi dan mutasi lagi setelah ini. Yang jelas berdasarkan aturan semua dapat bisa dilakukan atas setelah mendapatkan restu Kemendagri.
Lebih lanjut, kepada para pejabat eselon II, III dan IV yang telah dilantik, Wagub Hadi Mulyadi berpesan agar bisa menjalankan amanah yang diemban dalam melaksanakan tugas-tugasnya sesuai instansi tempatnya bekerja.
“Yang terpenting masyarakat bisa terayomi, masyarakat bisa mendapatkan rasa aman, dan tentu masyarakat bisa semakin sejahtera,” pungkasnya. (am)
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja