SEPUTAR KALTIM
Negara Hapus Honorer, Kaltim Minta Pengecualian

Muhammad Samsun berharap Kaltim mendapat pengecualian dari aturan penghapusan honorer. Karena provinsi ini mampu menggaji tenaga honorer yang gagal menjadi PPPK.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan baru tersebut menyebutkan, bahwa penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dihapuskan.
Pemerintah Pusat memberi deadline untuk seluruh pemerintah daerah. Untuk menghabiskan honorer paling lambat Desember 2024. Tanggal ini sudah mundur setahun, karena harusnya sudah berlaku pada 28 November 2023.
Eks Gubernur Kaltim Isran Noor yang sangat vokal menyuarakan pembatalan aturan tersebut. Menjadi satu di antara faktor kenapa pengesahan UU ASN mundur.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa dalam penghapusan tenaga honorer ini. Tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Pasalnya seluruh honorer mendapat kesempatan ‘upgrade’ menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
UU ASN juga, menurut laporan Antara, melarang pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di instansi pemerintah mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN. Jika melanggar, pejabat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kaltim Minta Pengecualian
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dengan tegas menolak kebijakan baru ini. Karena menurutnya, ada jutaan orang yang menggantungkan hidup pada profesi ini di Kaltim.
“Kaltim ini banyak ribuan perut yang bergantung kepada honorer. Bahkan bisa jutaan perut.”
“Kenapa saya katakan jutaan perut, karena tenaga honorer punya istri, anak yang bisa jadi tak hanya satu. Barangkali mereka punya orang tua yang jadi tanggungan,” kata Samsun, Senin 6 November 2023.
Jika seluruh honorer di Bumi Etam lolos menjadi PPPK, itu tak akan jadi soal. Namun jika sebaliknya, menurut Samsun, bakal ada pengangguran baru. Dari sini, dampaknya akan panjang di masyarakat.
“Kaltim minta keistimewaan kalau seperti itu. Karena kami sudah komitmen untuk mempertahankan tenaga honorer tidak ada yang boleh keluar atau diberhentikan. Sebab itu adalah kebutuhan mereka,” lanjutnya.
Menurut Samsun, Kaltim selama ini getol memperjuangkan nasib honorer. Karena pada beberapa sektor, sebut saja pendidikan dan kesehatan. Pelayanannya masih bergantung pada pekerja non-ASN.
Sehingga kalau kuota PPPK pada bidang tersebut tidak terpenuhi. Bakal ada pekerjaan rumah baru. Dan itu harus dipikirkan dari sekarang.
“Harus ada jaminan honorer jadi PPPK. Jangan sampai ada satupun yang tertinggal. Jangan menumpah piring nasi mereka, ini yang mesti dipertimbangkan,” pintanya.
Bila formasi PPPK tak menampung semua honorer aktif saat ini. Politisi PDIP itu meminta Kaltim mendapat pengecualian lain. Seperti boleh mempekerjakan PPPK dan honorer sekaligus. Soal gaji, tidak masalah katanya.
“APBD Kaltim mampu untuk membayar honorer, kami tidak sepakat menghapus tenaga honorer kecuali honorer menjadi PPPK,” pungkasnya. (an/dra)
-
BALIKPAPAN5 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
NUSANTARA5 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan