SAMARINDA
Pasca Ledakan Bom di Bandung, Satpol PP Awasi Peredaran Petasan di Samarinda

Mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Satpol PP Samarinda akan mengawasi peredaran kembang api dan petasan, pasca ledakan bom di Bandung.
Masih segar diingatan, insiden bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, pada 7 Desember 2022 lalu. Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda bakal mengawasi peredaran kembang api dan petasan.
Kasi Ops Bidang Trantibum Satpol PP Samarinda Beny Hendrawan menerangkan, jika ia masih menunggu arahan terkait jenis kembang api dan petasan apa yang tidak diizinkan beredar di Samarinda.
“Kembang api itu kan memiliki banyak jenis. Makanya kita tunggu arahan dulu, jenis apa saja yang tidak dibolehkan. Setelah itu kita akan melakukan penertiban,” ujar Beny beberapa waktu lalu.
“Tentunya nanti akan berkoordinasi dengan Pemkot Samarinda. Apa yang akan menjadi imbauan wali kota, itu yang akan ditegakkan oleh Satpol PP,” lanjutnya.
Pembatasan kembang api ini, kata Beny, bukan untuk menghalangi masyarakat merayakan momen hari raya. Namun lebih untuk mencegah insiden-insiden yang tidak diharapkan.
“Meski upaya pencegahan telah dilakukan, ada saja ulah oknum penjual yang masih membandel.”
“Jadi kita tegaskan, kalau memang dilarang beredar ya jangan coba-coba dijual,” tegas Beny.
Masyarakat juga diharapkan tidak menggunakan kembang api dan petasan yang berdiameter besar, yang akan membahayakan keselamatan.
“Ini juga berkaitan dengan aksi teror bom awal Desember lalu. Itu menjadi atensi khusus bagi Satpol PP dan pihak terkait lainnya.”
Beny juga berharap, agar para orang tua dapat mewanti-wanti anak mereka, agar tidak melupakan hal-hal sepele dalam bermain petasan. Sehingga dapat menimbulkan dampak yang lebih besar seperti kecelakan hingga kebakaran.
“Percuma juga kita melakukan penertiban dan segala macam, tapi orang tua juga seakan santai saja.”
“Semua dilakukan untuk menghindari bahaya yang ditimbulkan. Mengingat, setiap tahunnya selalu ada kasus kecelakaan akibat bermain petasan,” pungkasnya. (sgt/dra).
-
BALIKPAPAN5 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai