Connect with us

SAMARINDA

Pedagang Pasar Subuh Tolak Relokasi, Klaim Surat Audiensi ke Wali Kota Diabaikan

Diterbitkan

pada

Paguyuban pasar subuh. (Chandra/Kaltim Faktual)

Pedagang Pasar Subuh di Samarinda menolak relokasi yang rencananya akan dilakukan pada 5 Mei 2025, besok. Surat permintaan audiensi sudah dilayangkan ke pemerintah kota, namun hingga saat ini belum ada tanggapan.

Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fatih menyebut, klaim dari pemerintah kota bahwa sudah ada kesepakatan dengan para pedagang tidaklah benar.

“Pertemuan tahun 2023 yang disebut sebagai ‘penerimaan’ hanyalah tanda tangan kehadiran, bukan persetujuan relokasi,” tegas Fatih dalam konferensi pers, Minggu, 4 Mei 2025.

Fatih dari LBH Samarinda menyatakan, pihaknya telah mengirim surat permohonan audiensi ke Wali Kota Samarinda dan surat keberatan ke instansi terkait, namun hingga kini belum ada tanggapan.

Ia menambahkan, pernyataan Wali Kota bahwa kepengurusan paguyuban sebelumnya menerima relokasi juga keliru, sebab tak satu pun pedagang yang setuju.

Abdul Salam, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Subuh (PPS), menyebut relokasi ini sebagai upaya sepihak. “Rapat tahun 2023 itu hanya intimidasi dari mantan kepala Dinas Perdagangan. Keberatan kami diabaikan,” ujarnya.

Saat ini, 57 pedagang aktif masih berjualan di lokasi dan bersikeras bertahan meski ancaman eksekusi mengemuka. Pemerintah Kota Samarinda mengklaim relokasi berdasarkan Perda No. 19/2001 tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima.

Namun, LBH Samarinda membantahnya: “Mereka bukan pedagang kaki lima. Mereka berjualan di lahan pribadi dengan kartu pedagang resmi. Dasar hukum ini tidak relevan,” tegas Fatih. (Chanz/sty)

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.