SAMARINDA
Pelaku Penistaan Guru Sekumpul Ditahan Polresta Samarinda

Usai menghujat ulama Guru Sekumpul dengan akun Facebook orang lain. SA (29) kini ditangkap Polresta Samarinda. Dengan ancaman penjara 6-8 tahun dan denda paling banyak miliaran rupiah.
Baru-baru ini, media sosial dibuat heboh oleh kelakuan akun ‘Putra Kelana’. Karena melakukan ujaran kebencian yang ditujukan pada ulama kharismatik asal Kalimantan Selatan, Abah Guru Sekumpul.
Putra Kelana diketahui adalah seorang kuli bangunan di Samarinda. Menyebarkan kebencian pada ulama bernama lengkap KH. M. Zaini Bin Abdul Ghani Al Banjari itu di grup Facebook Busam Bubuhan Samarinda, dan grup lainnya.
Unggahan itu lalu direspons keras oleh masyarakat. Terutama yang tergabung dalam Komunitas Kerukunan Banjar Samarinda. Pada Jumat 28 Juli 2023, puluhan orang yang tergabung dalam komunitas tersebut mendatangi Polresta Samarinda. Lalu menggelar aksi damai dan diwakili oleh SU, mereka melaporkan unggahan itu.
Selanjutnya, unit Tipideksus dan anggota opsnal unit Jatanras Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi akun Putra Kelana itu adalah milik Marjuki.
Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata Marjuki telah kehilangan ponselnya 6 hari sebelum kejadian tersebut. Sehingga kepolisian langsung mencari pelaku pencurian, dengan bantuan beberapa saksi dan rekaman CCTV.
Keterangan Polresta Samarinda
Setelah berhasil menangkap SA. Polresta Samarinda menggelar pers rilis pada Senin 31 Juli 2023. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli lantas mengungkapkan kronologinya.
“Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 26 Juli 2023, sekira pukul 11.30 Wita, di Jalan Pusaka Bendang, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.”
” Pelapor merasa terganggu dengan konten tersebut dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Samarinda.”
“Pelaku mengaku mengunggah konten tersebut dengan sengaja,” jelas Kombes Pol Ary.
SA ditangkap beserta barang bukti berupa tiga tangkapan layar unggahan pelaku di grup Facebook, kotak ponsel merek Samsung Galaxy J7 Prime, dan satu unit ponsel merek Samsung Galaxy J7 Prime.
Pelaku SA juga akan dikenakan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara dan denda paling tinggi Rp2 miliar. Atau ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp1 miliar.
“Masyarakat diminta untuk menghindari penyebaran konten yang mengandung ujaran kebencian, SARA, atau melanggar hukum lainnya,” pungkasnya.
Putra Kelana ‘Pecinta Guru Sekumpul’
Dalam rilis tersebut, kapolres tidak menjelaskan tentang motivasi pelaku melakukan ujaran kebencian itu. Pasalnya akun Facebook Putra Kelana sendiri. Berdasar pantauan Kaltim Faktual adalah pecinta Abah Guru Sekumpul. Dan kerap menyebar konten-konten dakwah yang diajarkan ulama besar asal Kalsel tersebut. (dmy/fth)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
BALIKPAPAN3 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
NUSANTARA3 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Rusmadi Wongso: Program GratisPol Bukan Sekadar Gratis, Tapi Investasi SDM Masa Depan