Connect with us

NUSANTARA

Pemerintah Peringati Hari Buruh: Tolak Adanya PHK Sepihak, Tingkatkan Kompetensi SDM

Diterbitkan

pada

Menaker Ida Fauziyah (tengah) dalam konferensi pers usai acara puncak peringatan Hari Buruh 2024 di Jakarta, Rabu (1/5/2024). (ANTARA/Prisca Triferna)

Menaker Ida Fauziyah mendukung upaya buruh menolak PHK secara sepihak. Hal ini diserukan para pekerja dan buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional, hari ini, Rabu 1 Mei 2024.

Setiap tanggal 1 Mei, diperingati sebagai Hari Buruh International. Disbeut juga sebagai hari May Day. Para buruh menyuarakan aksinya, menyerukan aspirasinya kepada pemerintah.

Bebebrapa poin yang disuarakan, yaitu, menolak upah murah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pemerintah berkomitmen mendukung apa yang diserukan para pekerja dan buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional ini.

“Saya kira komitmen kami Kementerian Ketenagakerjaan, komitmen pemerintah, sama dengan komitmen teman-teman pekerja atau buruh. Kami tolak upah murah, kami juga menolak PHK secara sepihak,” ujarnya menjawab pertanyaan media setelah acara puncak peringatan Hari Buruh (May Day) 2024 di Jakarta Utara, Rabu 1 Mei 2024, dilansir dari Antara.

Hal tersebut, dalam upaya mendukung terwujudnya kesejahteraan para pekerja dan buruh.

Pemerintah, kata dia, sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.

Tujuan pedoman itu, memberikan penguatan dan pemahaman nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam dunia usaha, menciptakan kelangsungan berusaha dan keharmonisan hubungan kerja serta meningkatkan pengetahuan hubungan industrial Pancasila bagi pelaku dunia usaha dalam rangka persiapan menuju dunia kerja.

Terdapat enam prinsip dalam penerapannya, termasuk mengutamakan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat dan pemerintah.

Prinsip berikutnya adanya kerja sama antara pekerja dan pengusaha sebagai mitra saling membutuhkan, adanya hubungan fungsional dan pembagian tugas.

Di dalamnya terdapat prinsip falsafah kekeluargaan, penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja, serta peningkatan kesejahteraan.

Selain itu, menganut asas kekeluargaan dan gotong royong yang merupakan cerminan bangsa Indonesia.

Ida mengatakan dalam hubungan industrial Pancasila diperlukan asas musyawarah untuk mufakat yang mengedepankan sopan santun, baik tindakan maupun gaya berbicara.

“Kami meminta kepada semua serikat pekerja/buruh dan manajemen perusahaan untuk memedomani hubungan industrial Pancasila,” ujarnya.

Tingkatkan Kompetensi SDM

Apa yang menjadi aspirasi pekerja atau buruh pemerintah sudah mengetahuinya. Salah satu yang menjadi akar persoalan, yakni soal kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) itu sendiri.

Oleh karena itu, menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pemerintah terus melakukan upaya mendukung peningkatan kompetensi SDM menghadapi dinamika sektor ketenagakerjaan saat ini. Termasuk mendorong kolaborasi dengan dunia usaha serta serikat pekerja.

“Untuk membantu teman-teman pekerja agar mampu memiliki skill dan kompetensi, kami di Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menyiapkan program di antaranya adalah pembangunan BLK Komunitas berbasis serikat pekerja/serikat buruh,” ujar Menaker.

Dia menjelaskan bahwa pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) dengan basis serikat pekerja dan buruh itu sudah dimulai sejak 2021, sebagai bagian upaya meningkatkan kapasitas pekerja Indonesia.

Selain itu, terdapat juga BLK dan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) yang berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terbuka bagi pekerja/buruh yang ingin meningkatkan keterampilan dan kompetensi.

Karena berbagai instrumen peningkatan keterampilan disediakan pemerintah tidak hanya untuk membekali keterampilan (skilling) bagi angkatan kerja baru, tapi juga meningkatkan keterampilan (up skilling) dan alih keterampilan (re-skilling) bagi mereka yang sudah bekerja.

Namun, Ida mengatakan berbagai fasilitas tersebut masih belum dapat mencakup seluruh pekerja yang ada di Tanah Air. Untuk itu, kolaborasi dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan yang lain diperlukan termasuk dunia usaha dan serikat pekerja/buruh.

Hal itu sesuai dengan tema peringatan Hari Buruh yang diusung Kemnaker pada tahun ini yaitu “May Day 2024: Kerja Bersama Wujudkan Pekerja/Buruh yang Kompeten.”

“Maka kami mendorong kepada perusahaan-perusahaan Indonesia untuk sama-sama menghadapi dinamika ketenagakerjaan yang cukup luar biasa ini, sama-sama antara serikat pekerja/buruh, teman-teman perusahaan dan industri dan pemerintah berkolaborasi meningkatkan skill dan kompetensi,” jelas Ida.

Tak hanya itu, Kemnaker terus berupaya memperbanyak tenaga kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi.

Berdasarkan data Kemnaker, selama 2011 hingga Desember 2023 terdapat tenaga kerja Indonesia yang tersertifikasi sebanyak 6.996.410 orang.

“Kita ingin tenaga kerja kita memiliki daya saing di pasar global. Untuk itu, kita bertekad untuk terus memperbanyak tenaga kerja yang kompetensinya tersertifikasi,” pungkasnya. (ant/am)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.