SAMARINDA
Pemilik Harimau yang Terkam Pegawainya di Samarinda Jadi Tersangka

Polresta Samarinda mengumumkan telah menahan pemilik harimau yang menerkam pegawainya hingga tewas. Sementara harimaunya diserahkan kepada BKSDA Kaltim.
Kasus harimau menerkam seorang pekerja yang hendak memberi makan hewan tersebut di Samarinda. Langsung viral beberapa jam setelah kejadian.
Kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan, dengan menggeledah kandang hewan liar. Yang berada di kediaman AR, di bilangan Sempaja. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly dalam konferensi persnya, Kamis 23 November 2023. Menerangkan kalau AR telah resmi menjadi tersangka.
“Tersangka berinisial AR diduga lalai dalam merawat hewan liar itu, sehingga menyebabkan korban bernama Surianda (27) diterkam saat membersihkan kandang pada 18 November 2023,” umumnya, mengutip dari Antara.
Hingga saat ini, status kepemilikan harimau tersebut adalah ilegal. Ary menerangkan jika AR sebenarnya pernah mengajukan permohonan izin memelihara hewan liar pada 2021 silam. Namun prosesnya mandek karena memang tidak memenuhi persyaratan.
Bukannya memindahkan peliharaan tak lazimnya, AR justru tetap mengurungnya di area kediaman pribadinya.
“AR mendapatkan harimau Sumatera dari luar Samarinda. Menurut informasi, hewan itu dikirim menggunakan kapal laut. AR mengaku memelihara harimau itu sejak kecil, sehingga merasa sayang untuk melepaskannya,” lanjutnya.
Bukan cuma Harimau
Kesukaan AR pada hewan liar tampaknya sangat besar. Karena selain harimau, ia juga ketahuan memelihara macan dahan, dan seekor anak harimau Sumatera lainnya.
“Ketiga hewan liar itu kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim untuk dievakuasi ke Tabang Zoo, Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Ary.
Polresta Samarinda terus mendalami kasus itu untuk memastikan tidak ada lagi hewan liar yang disembunyikan AR atau pihak lain.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara hewan liar tanpa izin, karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Kami akan menjerat AR dengan Pasal 359 KHUP dan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990. AR terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” pungkas Ary. (dra)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
NUSANTARA2 hari ago
Sukses di Palembang, Estafet Pornas Korpri Berlanjut ke Lampung 2027
-
PARIWARA3 hari ago
CustoMAXi Yamaha Makassar 2025, XMAX Motorized Jadi Pusat Perhatian
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025
-
SEPUTAR KALTIM1 hari ago
Sekda Sri Wahyuni Lepas 23 Kafilah Kaltim ke STQH XXVIII Kendari
-
OLAHRAGA3 hari ago
Sri Wahyuni: Kaltim Datang ke Pornas untuk Berprestasi, Bukan Sekadar Berpartisipasi
-
EKONOMI DAN PARIWISATA1 hari ago
Kaltim Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi, Harum: Jangan untuk Industri Besar!
-
OLAHRAGA1 hari ago
Kaltim Tampil Perkasa di PORNAS XVII KORPRI 2025