SAMARINDA
Pemilik Harimau yang Terkam Pegawainya di Samarinda Jadi Tersangka

Polresta Samarinda mengumumkan telah menahan pemilik harimau yang menerkam pegawainya hingga tewas. Sementara harimaunya diserahkan kepada BKSDA Kaltim.
Kasus harimau menerkam seorang pekerja yang hendak memberi makan hewan tersebut di Samarinda. Langsung viral beberapa jam setelah kejadian.
Kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan, dengan menggeledah kandang hewan liar. Yang berada di kediaman AR, di bilangan Sempaja. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly dalam konferensi persnya, Kamis 23 November 2023. Menerangkan kalau AR telah resmi menjadi tersangka.
“Tersangka berinisial AR diduga lalai dalam merawat hewan liar itu, sehingga menyebabkan korban bernama Surianda (27) diterkam saat membersihkan kandang pada 18 November 2023,” umumnya, mengutip dari Antara.
Hingga saat ini, status kepemilikan harimau tersebut adalah ilegal. Ary menerangkan jika AR sebenarnya pernah mengajukan permohonan izin memelihara hewan liar pada 2021 silam. Namun prosesnya mandek karena memang tidak memenuhi persyaratan.
Bukannya memindahkan peliharaan tak lazimnya, AR justru tetap mengurungnya di area kediaman pribadinya.
“AR mendapatkan harimau Sumatera dari luar Samarinda. Menurut informasi, hewan itu dikirim menggunakan kapal laut. AR mengaku memelihara harimau itu sejak kecil, sehingga merasa sayang untuk melepaskannya,” lanjutnya.
Bukan cuma Harimau
Kesukaan AR pada hewan liar tampaknya sangat besar. Karena selain harimau, ia juga ketahuan memelihara macan dahan, dan seekor anak harimau Sumatera lainnya.
“Ketiga hewan liar itu kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim untuk dievakuasi ke Tabang Zoo, Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Ary.
Polresta Samarinda terus mendalami kasus itu untuk memastikan tidak ada lagi hewan liar yang disembunyikan AR atau pihak lain.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara hewan liar tanpa izin, karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Kami akan menjerat AR dengan Pasal 359 KHUP dan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990. AR terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” pungkas Ary. (dra)
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja