PASER
Pemkab Paser Larang THM Beroperasi Selama Bulan Ramadan

Berdasarkan surat edaran dari Pemkab Paser, Satpol PP melakukan melakukan operasi di sejumlah tempat hibuan malam. Hal ini dilakukan tentu saja untuk mendukung ibadah masyarakat muslim selama bulan puasa.
Pemerintah Kabupaten Paser melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama bulan Ramadan guna mendukung masyarakat Muslim menjalankan ibadah puasa.
“Surat edaran larangan THM beroperasi selama bulan Ramadhan sudah disosialisasikan dan harus dipatuhi,“ kata Kepala Satpol PP Kabupaten Paser M. Guntur di Tanah Grogot, Paser, Senin 11 Maret 2024.
Dalam surat edaran tersebut, menurut mantan Camat Tanah Grogot itu, disebutkan pemilik tempat hiburan malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga dan pemilik kafe, serta penyedia hiburan musik untuk tidak membuka kegiatan usaha selama Ramadan.
“Termasuk, pemilik usaha salon dan panti pijat. Mereka juga tidak boleh memberikan pelayanan selama Ramadhan,” katanya.
Guntur mengatakan Satpol PP juga enggak memperbolehkan pemilik kafe di hotel menjual minuman keras selama Ramadhan.
“Tidak boleh ada yang menjual dan atau memberikan pelayanan bagi pengunjung,” ujarnya.
Namun, Satpol PP Paser masih memberikan izin operasi untuk pemilik kafe tenda saat Ramadhan dengan waktu operasional yang ditentukan.
“Pemilik kafe tenda, bisa memulai aktivitas pada pukul 16.00 WITA dan harus sudah berakhir pada pukul 00.00 WITA. Mereka tidak diperkenankan menyalakan musik atau sejenisnya yang dapat mengganggu ibadah,” katanya.
Satpol PP Paser bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap tempat usaha guna memastikan tidak ada aturan yang dilanggar.
Pemilik usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk serta sanksi penutupan sementara hingga pencabutan izin.
Harapannya, aturan bisa dipatuhi oleh semua pihak sehingga masyarakat Muslim di Paser merasa tentram dan nyaman menjalankan ibadah puasa. (rw)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
BALIKPAPAN3 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
NUSANTARA3 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Rusmadi Wongso: Program GratisPol Bukan Sekadar Gratis, Tapi Investasi SDM Masa Depan