BALIKPAPAN
Pemkot Balikpapan Siapkan 13 Ribu Seragam Sekolah Gratis Tahun Ini

Pemerintah Kota Balikpapan mulai memproduksi seragam sekolah gratis bagi peserta didik tahun ajaran 2024/2025. Jumlahnya 13 ribu seragam untuk murid SD, siswa SMP, dan siswa pendidikan kesetaraan.
Pemerintah Kota Balikpapan memang punya program memberikan seragam sekolah gratis bagi siswa sekolah dasar, menengah dan kesetaraan. Tahun lalu, Pemkot Balikpapan mengucurkan anggaran mencapai Rp 20 miliar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan Irvan Taufik mengatakan, pengadaan seragam sekolah gratis ini merupakan bagian dari program prioritas Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud.
“Diharapkan dapat meringankan biaya sekolah jenjang SD dan SMP, baik sekolah negeri, swasta maupun sederajat,” ungkapnya.
Irvan menambahkan, bahwa untuk seragam sekolah gratis ini diprediksi akan mengalami peningkatan 10 persen dibandingkan tahun lalu.
“Untuk itu kami langsung memproduksi 100 persen seragam di awal. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang pengadaanya menunggu peserta didik masuk sekolah.
“Hal ini dilakukan agar peserta didik sudah mendapatkan seragam saat memulai tahun ajaran baru,” ungkapnya.
Nantinya, setiap peserta didik akan mendapatkan tiga pasang seragam gratis. Yaitu seragam nasional putih merah untuk SD dan putih biru untuk SMP, serta seragam batik dan pramuka.
Irvan melanjutkan, penyaluran seragam sekolah gratis ini akan didistribusikan ke sekolah. Kemudian dilanjutkan dengan pembagian seragam oleh pihak sekolah kepada peserta didik baru.
“Pemkot Balikpapan mendistribusikan sebanyak 13 ribu seragam sekolah gratis untuk murid tingkat SD, 12.500 siswa SMP, dan 10.060 untuk siswa pendidikan kesetaraan,” tambahnya.
Adapun anggaran yang dikeluarkan tidak berbeda jauh dari tahun 2023 yaitu kurang lebih mencapai 20 Miliar.
Ia juga meluruskan terkait pemberitaan yang beredar mengenai perubahan baju seragam sekolah, dimana siswa-siswi diharuskan membeli seragam baru.
“Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan pelajar membeli seragam baru pada tahu 2024,” tutupnya. (nvr/am)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
BI Kaltim Perkuat Sinergi dengan Media, Bahas Kebijakan Moneter dan Ekonomi Daerah
-
SAMARINDA5 hari ago
Pemprov Kaltim Siapkan Penghargaan untuk Tokoh Berjasa dalam Pembangunan Daerah
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
APBD Kaltim 2025 Bertambah Jadi Rp21,74 Triliun, Pemprov dan DPRD Sepakat
-
BERITA5 hari ago
Yamaha Luncurkan XMAX Connected Tercanggih di IMOS 2025
-
KUKAR5 hari ago
Diskominfo Kaltim Ajak Siswa SMA 2 Tenggarong Jadi Agen Anti-Hoaks dan Konten Negatif
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Seno Aji di Metro TV: Kaltim Harus Jadi Lumbung Pangan Berkelanjutan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Harumkan Indonesia, Jumarlin Qori dari Kukar Tembus Juara Dunia MTQ
-
SAMARINDA5 hari ago
Program Maestro Gambus Ditutup, Diharapkan Lahir Regenerasi Pelestari Budaya