SAMARINDA
Pemkot Samarinda akan Terapkan Sistem Zonasi untuk THM, Dipusatkan di Kawasan Pelabuhan

Pemkot Samarinda akan mengatur kawasan Pelabuhan menjadi pusat Tempat Hiburan Malam (THM) yang boleh menjual alkohol. Dengan sistem zonasi ini, peredaran alkohol diharap lebih jadi lebih baik dan terpantau.
Klarifikasi: Redaksi Kaltim Faktual mengakui telah membuat kesalahan pada penerbitan berita terkait penatan THM di Samarinda. Penjelasan, permohonan maaf, dan pemberitaan yang benar ada di tautan INI.
Setiap daerah perlu mengatur peredaran minuman keras untuk dua hal. Pertama, agar ‘mabuk’ tidak menjadi kebiasaan masyarakat. Kedua, untuk memaksimalkan pendapatan yang masuk ke kas daerah.
Polemik matinya perda dan revisi sebelumnya sudah rampung. Setelah terbit Perda Tentang Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda. Melalui Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2023.
Merespons itu, Pemkot Samarinda kemudian membuat aturan turunannya. Untuk merincikan hal-hal yang tercantum dalam perda tersebut. Menjadi draf perwali. Yang saat ini masih dalam pembahasan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda Marnabas mengaku akan membuat sistem zona untuk memfokuskan peredaran minuman keras melalui Tempat Hiburan Malam (THM). Sehingga tidak sembarangan.
“Kan dibuat sistem zona, di pelabuhan itu difokuskan ke sana,” jelas Marnabas Selasa 26 Juni 2024.
Nasib THM di Kota
Mengingat, banyak THM di Kota Samarinda ini yang beroperasi di kawasan pelabuhan. Sehingga selain memusatkan THM di kawasan pelabuhan Samarinda. Marnabas menyebut juga masih mengkaji beberapa THM yang berada di luar zona. Diperbolehkan, namun dengan syarat.
Misalnya boleh beroperasi, asalkan tidak dekat dengan kawasan permukiman, tidak dekat dengan sekolah dan area pendidikan, juga tidak dekat dengan runah ibadah. Saat ini masih proses mengkaji masukan dari berbagai OPD di internal Pemkot Samarinda.
“Ada dari Bapenda, DPMPTSP, bagian hukum, bagian ekonomi. Kami masih ada rapat lagi untuk membahas aturannya,” tambahnya.
Targetnya, pada bulan Juli mendatang, draf perwali ini sudah bisa dibakukan. Diresmikan olrh Wali Kota Samarinda Andi Harun, sehingga menjadi aturan yang menjadi acuan dalam penertiban peredaran miras di Samarinda.
“Setelah ini draf perwali dirapatkan lagi untuk membahas masukan tadi, mematangkan, lalu tanda tangan Pak Wali. Pertengahan Juli sudah bisa itu. Masih harmonisasi,” pungkasnya. (ens/fth)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Konsumsi Ikan Masyarakat Kaltim Naik Jadi 59,75 Kg per Kapita per Tahun
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Harumkan Nama Daerah, Kwarda Kaltim Ukir Prestasi di Ajang Pramuka Nasional
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Harga TBS Sawit di Kaltim Naik, Petani Plasma Ikut Tersenyum
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Atasi Backlog 250 Ribu Unit, Kaltim Tanggung Biaya Administrasi Perumahan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Kaltim Tegaskan Program Gratispol Umrah untuk Marbot Berjalan Bertahap dan Tepat Sasaran
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Kaltim Umumkan Hasil Akhir Seleksi Direksi BUMD, Ini Daftarnya
-
SAMARINDA4 hari ago
DP3A Kaltim Dorong Samarinda Segera Miliki Sekolah Ramah Anak
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Sineas Muda Kaltim Hadirkan 5 Film Pendek Bertema Budaya dan Pendidikan