SEPUTAR KALTIM
Pemprov Kaltim Terbitkan SE Libur dan Cuti Bersama Iduladha 2023

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengumumkan jadwal libur dan cuti bersama Iduladha tahun ini. Libur Iduladha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023, sedangkan cuti bersama Iduladha ditetapkan selama dua hari, yaitu tanggal 28 dan 30 Juni 2023.
Keputusan tentang jadwal libur dan cuti bersama Iduladha tersebut tercantum dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dikeluarkan pada tanggal 16 Juni 2023.
Dalam rangka mengatur libur dan cuti bersama Iduladha tahun 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan pemerintah setempat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur.
Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa beberapa unit kerja atau organisasi yang terkait dengan pelayanan masyarakat diharapkan mengatur penugasan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Wakil Gubernur Kaltim menyatakan dalam surat edaran Gubernur yang tertulis bahwa bagi unit kerja atau organisasi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, perbankan, listrik, air, kamtibnas dan sejenisnya, diharapkan dapat mengatur penugasan,” demikian isi surat edaran tersebut.
Pelaksanaan cuti bersama ini, sebagaimana disebutkan dalam surat edaran, akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kepala Perangkat Daerah atau pimpinan unit kerja diharapkan untuk memantau pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama serta memperhatikan langkah-langkah peningkatan disiplin,” tutup surat edaran tersebut. (cht/diskominfokaltim/am)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
NUSANTARA5 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai