EKONOMI DAN PARIWISATA
Pemprov Tetapkan Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Dua Kali Sebulan

Pemprov Kaltim memutuskan penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dilakukan dua kali dalam sebulan. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat bersama Tim Penetapan TBS Kelapa Sawit Kaltim.
“Dimulai periode Juni depan pada pekan kedua dan pekan keempat setiap bulan berjalan,” kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad, Jumat (27/5/2022).
Ujang yang juga Ketua Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kaltim ini menjelaskan teknis pelaksanaannya. Kata dia, data yang dibutuhkan untuk Penetapan Harga TBS agar disampaikan kepada Tim Penetapan paling lambat satu hari sebelum tanggal pelaksanaan.
Selain itu, Indeks K ditetapkan paling kurang satu kali setiap bulan dan digunakan untuk penetapan harga TBS pada dua periode perhitungan dalam satu bulan.
Kebutuhan data pada penetapan harga TBS membutuhkan data representatif dan valid serta harga penjualan (CPO dan Kernel).
“Data yang dilaporkan perusahaan dapat menggambarkan kondisi aktual lapangan, sehingga mendapat kebaikan bersama bagi para pihak,” ungkapnya.
Uang menuturkan, data yang diperlukan dalam melakukan pelaksanaan perhitungan penetapan harga TBS memakai harga pengapalan. Juga fluktuasi harga mingguan dan menyampaikan data penjualan yang sebenarnya. “Apabila tidak ada harga pengapalan, tetap bisa mengirimkan harga kontrak,” jelasnya.
Ujang menegaskan hasil kesepakatan bersama ini wajib ditaati dan dipatuhi bersama, apabila dari data yang masuk ada perbedaan yang signifikan, Tim sepakat kembali ke Permentan No. 01 Tahun 2018 Pasal 8.
Di mana menerima segala hasil yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS yang dilaksanakan dua kali dalam sebulan dan melakukan komunikasi secara intensif.
Untuk Tim Penetapan Harga TBS, lanjutnya, harus ekstra dalam memperoleh data dari perusahaan dalam kebutuhan Penetapan Harga TBS yang dilakukan dua kali dalam sebulan.
“Terpenting, perusahaan wajib menyampaikan data yang diperlukan dalam Penetapan Harga TBS paling lambat satu hari sebelum Rapat Penetapan Harga TBS,” tegasnya. (redaksi)
-
BALIKPAPAN5 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja