Connect with us

EKONOMI DAN PARIWISATA

Pemprov Tetapkan Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Dua Kali Sebulan

Diterbitkan

pada

Pemprov Tetapkan Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Dua Kali Sebulan
Pekerja menimbang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. (Dok. istimewa)

Pemprov Kaltim memutuskan penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dilakukan dua kali dalam sebulan. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat bersama Tim Penetapan TBS Kelapa Sawit Kaltim.

“Dimulai periode Juni depan pada pekan kedua dan pekan keempat setiap bulan berjalan,” kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad, Jumat (27/5/2022).

Ujang yang juga Ketua Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kaltim ini menjelaskan teknis pelaksanaannya. Kata dia, data yang dibutuhkan untuk Penetapan Harga TBS agar disampaikan kepada Tim Penetapan paling lambat satu hari sebelum tanggal pelaksanaan.

Selain itu, Indeks K ditetapkan paling kurang satu kali setiap bulan dan digunakan untuk penetapan harga TBS pada dua periode perhitungan dalam satu bulan.

Kebutuhan data pada penetapan harga TBS membutuhkan data representatif dan valid serta harga penjualan (CPO dan Kernel).

“Data yang dilaporkan perusahaan dapat menggambarkan kondisi aktual lapangan, sehingga mendapat kebaikan bersama bagi para pihak,” ungkapnya.

Uang menuturkan, data yang diperlukan dalam melakukan pelaksanaan perhitungan penetapan harga TBS memakai harga pengapalan. Juga fluktuasi harga mingguan dan menyampaikan data penjualan yang sebenarnya. “Apabila tidak ada harga pengapalan, tetap bisa mengirimkan harga kontrak,” jelasnya.

Ujang menegaskan hasil kesepakatan bersama ini wajib ditaati dan dipatuhi bersama, apabila dari data yang masuk ada perbedaan yang signifikan, Tim sepakat kembali ke Permentan No. 01 Tahun 2018 Pasal 8.

Di mana menerima segala hasil yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS yang dilaksanakan dua kali dalam sebulan dan melakukan komunikasi secara intensif.

Untuk Tim Penetapan Harga TBS, lanjutnya, harus ekstra dalam memperoleh data dari perusahaan dalam kebutuhan Penetapan Harga TBS yang dilakukan dua kali dalam sebulan.

“Terpenting, perusahaan wajib menyampaikan data yang diperlukan dalam Penetapan Harga TBS paling lambat satu hari sebelum Rapat Penetapan Harga TBS,” tegasnya. (redaksi)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.