SAMARINDA
Penanganan Banjir di Samarinda Butuh Rp 900 Miliar, Ketua Komisi III Siap Bentuk Perdanya

Penanganan banjir di Samarinda diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar Rp 900 miliar. Duit sebanyak itu, jika hanya mengandalkan APBD Kota, jelas butuh waktu yang lama. Lantas, bagaimana solusinya?
Sebagai bentuk penanganan banjir berkelanjutan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana menginisiasi pembuatan MoU atau nota kesepahaman antara pemerintah pusat, provinsi, dan juga pemerintah. Sehingga, biaya penanggulangan banjir di Samarinda bisa ditanggung bersama.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar siap mendukung rencana ini lewat pembuatan peraturan daerah (Perda) yang akan memayungi proyek tersebut.
Baginya, kolaborasi dari berbagai pihak dibutuhkan sebagai strategi, agar anggaran yang dikeluarkan tersebut bebannya terpecah. Dengan pertimbangan bahwa dana fiskal yang dimiliki Kota Samarinda tidak mampu menutupi anggaran yang dibutuhkan.
Hal ini, juga dilatarbelakangi anggaran penanganan banjir yang dibutuhkan cukup besar, yaitu Rp 900 miliar. Sehingga, kolaborasi dari berbagai pihak dibutuhkan sebagai strategi, agar anggaran yang dikeluarkan tersebut bebannya terpecah.
Adapun anggaran ini akan digunakan untuk pembangunan tanggul di Sungai Karang Mumus (SKM).
“Kalau kita berkaca dengan dana fiskal Kota Samarinda mungkin tidak sanggup untuk menyelesaikan itu, kan,” kata Deni kepada Kaltim Faktual Senin, 3 Februari lalu.
Ia menganggap hal ini dapat membuat sejumlah rencana, seperti pemeliharaan SKM misalnya, jadi lebih cepat dan lancar. “Artinya proyek penanganan banjir ini bukan hanya dengan jangka panjang, tapi jangka pendeknya juga berjalan.”
Komitmen lewat Pembentukan Perda
Sebagai bentuk dukungan, Deni menegaskan pihaknya siap memastikan regulasi yang diperlukan segera dibuat, termasuk perda terkait penertiban bangunan di atas sungai. Sebab, keberadaan bangunan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab utama banjir di Samarinda.
“Kita ingin masyarakat terhindar dari masalah banjir. Sudah puluhan tahun kita tahu bahwa Samarinda adalah daerah rendah yang rentan banjir,” katanya.
Selain itu, ia juga mendukung normalisasi SKM yang dinilai telah memberikan dampak positif bagi pengendalian banjir. Tak hanya itu, perda terkait bukaan lahan juga akan disiapkan.
“Bukaan lahan yang masif ikut andil dalam banjir tahun ini. Oleh karena itu, perda tata ruang harus segera dibuat agar pembukaan lahan yang tidak terkendali bisa diatasi,” tegasnya.
Harus Libatkan Banyak Pihak
Deni menyoroti bagaimana penanggulangan bencana banjir ini tidak hanya jadi tanggung jawab satu pihak saja. Namun, berbagai stakeholder juga mesti digandeng. Mulai dari pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat.
“Kan kita kalau bicara banjir ini tidak serta-merta tanggung jawab dari pemerintah kota saja. Pastinya kan ada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,” pungkasnya. (tha/sty)
-
BALIKPAPAN5 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
NUSANTARA5 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan