KUTIM
Pendekatan Sosial dan Filosofis, Kunci Selesaikan Sengketa Lahan di Kutim

Sengketa lahan menjadi salah satu isu persoalan di Kutim. Pendekatan sosial dan filosofis dianggap menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Kutim Agusriansya Ridwan. Ia berkaca dari kasus sengketa lahan antara kelompok tani dengan perusahaan di Desa Pengadan. Terkait lahan pertambangan.
Menurutnya, sengketa ini bukan kali pertama terjadi. Beragam persoalan sengketa antara masyarakat dengan perusahaan.
Baginya, ini persoalan serius yang harus dicermati. Karena berulang kali kerap terjadi. Oleh karena itu harus dilakukan pencegahan.
Salah satunya dengan melihat segala persoalan sengketa tersebut dari perspektif sosial dan kearifan lokal.
“Saya mencoba melihat persoalan ini dalam perspektif sosial atau permasyarakatan. Tidak mau memasuki ranah yuridis. Saya lebih memilih melihat dari perspektif kearifan lokal dan sosiologis (akar permasalahannya),” ungkapnya, saat rapat hearing di DPRD Kutim, Senin 10 Juni 2024 lalu.
Ia menerangkan, bahwa kebanyakan masyarakat yang bersengketa karena mereka telah lama hidup dan berkembang di wilayah tersebut sebelum izin perusahaan diberikan. Seperti yang terjadi di Desa Pengadan.
“Pendekatan filosofisnya adalah bahwa masyarakat itu lebih dulu ada daripada izin yang dimiliki perusahaan.”
“Mereka memiliki kehidupan dan mata pencaharian yang telah menjadi struktur kemasyarakatan secara terus-menerus,” jelasnya.
Dengan pendekatan tersebut, ia berharap segala persoalan snegketa jangan sampai dibawah keranah hukum. Karena jika dibawa ke ranah hukum, tentu hanya akan merugikan rakyat.
“Kalau kita mengambil pendekatan yuridis, lebih baik kita ke pengadilan. Namun, itu tidak pernah menguntungkan bagi rakyat. Karena pemilik modal bisa menguasai semua sisi kehidupan di dunia ini,” kelakarnya.
Diketahui, dari pengamatan media ini, dalam hearing tersebut, berbagai pandangan dan argumen disampaikan oleh pihak-pihak yang hadir.
DPRD Kutim berencana untuk melakukan inspeksi di Desa Pengadan. Untuk mengumpulkan lebih banyak data dan informasi terkait sengketa tersebut. Untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat berikutnya.
Karena yang jelas, DPRD Kutim sangat ingin menemukan solusi dari sengketa tersebut tanpa merugikan pihak yang terlibat, utamanya masyarakat.
“Kami akan terus berkomitmen mengawal kasus ini hingga tercapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak,” pungkasnya. (han/am)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
NUSANTARA2 hari ago
Sukses di Palembang, Estafet Pornas Korpri Berlanjut ke Lampung 2027
-
PARIWARA3 hari ago
CustoMAXi Yamaha Makassar 2025, XMAX Motorized Jadi Pusat Perhatian
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025
-
OLAHRAGA3 hari ago
Tim Basket Korpri Kaltim Siap Tempur di Pornas XVII Palembang 2025
-
OLAHRAGA3 hari ago
Sri Wahyuni: Kaltim Datang ke Pornas untuk Berprestasi, Bukan Sekadar Berpartisipasi
-
EKONOMI DAN PARIWISATA1 hari ago
Kaltim Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi, Harum: Jangan untuk Industri Besar!
-
SEPUTAR KALTIM1 hari ago
Sekda Sri Wahyuni Lepas 23 Kafilah Kaltim ke STQH XXVIII Kendari