Connect with us

SAMARINDA

Penerapan ETLE Samarinda Sudah Jaring 10 Ribu Pelanggar Lalu Lintas

Diterbitkan

pada

ETLE
Bintara Urusan Tilang Polresta Samarinda Bayu Eko. (Nisa/Kaltim Faktual)

Penerapan ETLE Samarinda terbukti efektif menjaring para pelanggar lalu lintas. Hampir satu tahun berjalan, ETLE berhasil menangkap sekitar puluhan ribu pelanggar. Sebanyak 10 ribu di antaranya sudah dikirimi surat tilang.

Pada tahun 2023 ini, Kota Samarinda sudah menerapkan sistem tilang eletronik berbasis kamera alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Bentuknya berupa kamera yang digunakan untuk merekam pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Bentuknya berupa kamera CCTV, yang terpasang di dekat lampu merah. Dan memantau pergerakan kendaraan di wilayah itu. Sudah berlaku sejak Februari lalu.

Selain ETLE Statis, ada juga ETLE Mobile. Di Samarinda ada 10 unit. Kamera yang ini lebih fleksibel. Tidak terpasang di tempat-tempat tertentu. Karena bentuknya seperti handphone. Namun sudah di-setting dengan sistem khusus. Sehingga tidak bisa digunakan untuk menelepon.

Pengoperasiannya bisa dengan cara dipegang oleh personel polantas. Atau ditempelkan di kendaraan patroli. Sehingga pergerakannya mengikuti. Tempat dan waktunya pun tidak ditentukan secara pasti. Tergantung Pak Polisi. Mulai berjalan pada Juli lalu.

Bintara Urusan Tilang Polresta Samarinda Bayu Eko menyebut kalau ETLE ini terbukti efektif. Bahkan berhasil menjaring sekitar ribuan pelanggaran per harinya. Namun tidak semua itu mendapat surat tilang.

Dari ribuan itu, petugas ETLE kemudian melakukan pengecekan dan validasi. Apakah benar terjadi pelanggaran atau terdapat kesalahan sistem. Dari hasil sortir, kemudian diberi batasan. Polresta Samarinda akan menyurati 50 pelanggar per harinya.

“Untuk validasi atau pengiriman surat per harinya kita usahakan di 50 surat dulu. Jadi terhadap 50 pelanggaran. Iya, karena kendala pengiriman surat. Pengiriman kan perlu bayar,” jelas Bayu kepada Kaltim Faktual pada Jumat 22 Desember 2023.

Data teranyar, sejak 17 Maret 2023 hingga saat ini. Bayu mencatat terdapat 10.004 pelanggaran yang telah divalidasi dan dikirim surat. Baik dari ETLE statis maupun ETLE Mobile. Sementara di luar itu masih banyak pelanggaran yang terjadi.

“Jumlah itu yang sudah kita kirim melalui kantor pos. Pelanggaran yang bener-bener pelanggaran setelah dicek,” tambahnya.

Pelanggaran Mayoritas

Bayu mengungkap, kebanyakan pelanggaran yang terjadi masih sama. Untuk kendaraan roda 4, didominasi pelanggaran tidak menggunakan safety belt. Kemudian juga banyak yang menerobos lampu merah.

“Mobil yang kaca gelap pun terdeteksi. Kamera kami sampai 80% masih bisa nangkap.”

Sementara untuk kendaraan roda dua alias motor. Kebanyakan pelanggaran yang tertangkap yakni menerobos lampu merah dan juga tidak menggunakan helm.

Bagi pelanggar lalu lintas yang sudah terbukti secara sistem. Akan mendapat kiriman surat dari Polresta Samarinda dua hari pascapelanggaran terjadi. Sesuai alamat pada STNK. Untuk kemudian melakukan konfirmasi dan pembayaran dalam tenggat waktu 14 hari.

Untuk biaya pelanggaran sendiri, kata Bayu bervariasi. Tergantung dari jumlah dan beratnya pelanggaran. Sehingga setiap pelanggar bisa mendapatkan nominal yang berbeda-beda.

“Kalau setelah 14 hari tidak konfirmasi. Akan dilakukan pemblokiran surat STNK. Sehingga belum bisa bayar pajak kalau belum mengurus tilang tadi,” pungkasnya. (ens/fth)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.