Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Pengaduan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kaltim; Hotline, Fasilitas, dan Cara Melaporkannya

Diterbitkan

pada

Ilustrasi perempuan menelepon: Para wanita dan anak bisa melaporkan jika mengalami atau melihat kasus kekerasan kepada Pemprov Kaltim. (IST)

Untuk masyarakat Kaltim yang mengalami atau melihat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Begini cara melaporkannya, serta fasilitas apa saja yang didapatkan para korban.

Kasus kekerasan perempuan dan anak bisa diselesaikan lebih cepat, jika para korban segera melakukan pengaduan kepada pemerintah. Berangkat dari laporan itu, para korban bisa mendapat pendampingan hingga kasus selesai. Baik secara kekeluargaan ataupun lewat jalur hukum.

Karena itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur Kholid Budhaeri mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Jangan takut untuk melaporkan pada kami,” ujarnya di laman resmi Diskominfo Kaltim, Sabtu.

Kholid meminta masyarakat untuk segera melaporkan, jika melihat indikasi kasus kekerasan di lingkungan sekitar. Ini merupakan langkah pencegahan awal, sebelum kasus berkembang.

UPTD PPA Provinsi Kaltim menangani kasus lintas kabupaten/kota, lintas provinsi dan lintas nasional. Ketika laporan masuk, jika ketika asal korban maupun pelaku berbeda daerah, maka melalui kelembagaan (DKP3A) akan melakukan koordinasi dengan UPTD kabupaten/kota atau berbeda provinsi.

Kholid menyebutkan hingga April 2024, pihaknya telah menerima 16 kasus rujukan dari kabupaten dan kota serta 10 kasus pengaduan langsung. Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi yang paling banyak dilaporkan, diikuti oleh hak asuh anak. Selain menangani laporan, UPTD PPA juga memediasi kasus yang masuk.

Layanan Gratis

UPTD PPA menyediakan layanan gratis bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kalimantan Timur. Pelayanan meliputi informasi, konsultasi psikologis dan hukum, pendampingan, dan advokasi. Untuk layanan kesehatan, pemulangan, dan rumah aman, disediakan melalui rujukan.

UPTD PPA Kaltim bekerja sama dengan beberapa mitra, antara lain Unit PPA Polda Kaltim dan Polres wilayah, Dinas Kesehatan melalui rumah sakit pemerintah dan puskesmas kecamatan di Kaltim, Dinas Sosial Kaltim, biro psikologi, dan lembaga bantuan hukum.

Cara Melapor dan Nomornya

Jika Anda melihat, mendengar, atau mengalami kekerasan, segera hubungi Hotline UPTD PPA Provinsi Kaltim di 0811 5833121 dan SAPA129 di 08111129129, atau langsung datang ke UPTD PPA Provinsi Kaltim di Jl. Dewi Sartika No.13 Gedung C Lt.1, Samarinda. Layanan buka setiap hari Senin hingga Kamis pukul 08:00 – 16:30 Wita dan Jumat pukul 08:00 – 11:30 Wita. (fth)

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.