SAMARINDA
Pengelap Kaca Jalanan Makin Meresahkan, Ini Penjelasan Satpol PP Samarinda

Jumlah pengelap kaca jalanan di Samarinda makin banyak. Kehadirannya sering bikin resah warga. Satpol PP sebenarnya bukan tidak pernah merazia. Tapi ….
Makin ke sini, jumlah anak jalanan (Anjal) yang mencari uang dengan cara mengelap kaca mobil, makin banyak saja. Khususnya di dua lampur merah di Jalan Antasari, Samarinda.
Meski mereka memberi jasa membersihkan kaca kendaraan. Tetap saja hal ini bikin pengendara kurang nyaman. Bahkan sampai waswas. Mereka khawatir cairan yang digunakan tidak sesuai. Ataupun cara ‘memberi jasanya’ yang tidak berdasarkan kesepakatan terlebih dahulu.
Kucing-kucingan dengan Satpol PP
Kasi Ops Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Samarinda, Benny Hendrawan menerangkan. Mereka telah melakukan pemantauan dan pengejaran berkali-kali. Namun para anjal tersebut begitu licin, sehingga sulit ditangkap.
“Kami sering menggelar patroli di kawasan Jalan Pangeran Antasari itu. Bahkan dari pihak kami pernah ada yang di pukul oleh anak jalanan di situ.”
“Kami juga sempat melakukan pengejaran sampai mereka masuk ke dalam gang, hingga kami kehilangan arah,” Kata Benny Jumat 12 Mei 2023.
Secara hukum, pemkot sudah memiliki aturan. Yang melarang pengamen dan anak jalanan beraksi secara liar di wilayah Samarinda.
“Aktivitas mereka itu masuk ke dalam pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002. Yang berarti tidak boleh berkeliaran dan beraktivitas di tengah jalan karena itu telah dilarang,” tegas Benny.
Buru Pengelap Kaca
Untuk menertibkan pengelap kaca jalanan ataupun pengemis dan gelandangan (Gepeng) di Kawasan Antasari. Satpol PP sudah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat.
Camat dan lurah diminta melakukan pemantauan di daerah-daerah sempit. Tempat yang dicurigai menjadi ‘sarang’ para anak jalanan dan pengamen tersebut.
“Kami tidak bisa langsung mendobrak tempat mereka. (Kewenangan) kami hanya melakukan penangkapan saat anak jalanan tersebut tengah beroperasi,” pungkas Benny.
Peran Dinas Sosial
Untuk perkara Anjal dan Gepeng. Dinas Sosial memiliki pekerjaan yang beririsan dengan Satpol PP. Setelah ditangkap, mereka akan diurus oleh Dinsos.
“Dinas Sosial fungsinya ialah untuk melaksanakan rehabilitasi. Awalnya kami akan lakukan assesment untuk gelandangan dan pengemis sesuai kategori,” ungkap Kasi Rehabilitasi Anak dan Sosial, Dinsos Samarinda, Saryoto.
Tindakan yang diberikan Dinsos Kota Samarinda pada Anjal dan Gepeng golongan dewasa. Ialah melakukan identifikasi latar belakang, kemudian akan dikembalikan ke keluarganya masing-masing.
“Sementara tindakan yang diberikan bagi pelaku di bawah umur yang termasuk dalam kategori anak jalanan, kami akan rekomendasikan ke panti swasta,” pungkasnya. (nad/dra)
-
KUTIM3 hari ago
MTQ 2025 di Kutim: Gubernur Harum Tegaskan Pentingnya Generasi Qur’ani dan Persatuan Umat
-
SAMARINDA4 hari ago
Peluncuran Program Sekolah Rakyat Mundur, Wali Kota Samarinda Segera Cek Lokasi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Sinergi TNI-Polri dan Pemprov Kaltim Diperkuat, Gubernur Harum: Kita Bangun Kaltim dengan Solidaritas
-
KUTIM4 hari ago
LPTQ Kaltim Gelar Bimtek E-Maqro, MTQ 2025 Siap Berbasis Digital Penuh
-
FEATURE4 hari ago
Fave: Merajut Bunyi Global dari Samarinda, Musik yang Melampaui Batas
-
BONTANG4 hari ago
Pemprov Kaltim Tuntaskan Janji: Umrah, Insentif Guru, dan Dukungan UMKM Digulirkan di Bontang
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Harum Tinjau Wilayah Utara Kaltim, Dorong Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan
-
SAMARINDA21 jam ago
Usul Zonasi Kopi Keliling di Samarinda, Suparno: Tertibkan Tanpa Matikan Penghidupan