SAMARINDA
Penggusuran Paksa Pasar Subuh Samarinda Picu Kecaman atas Pelanggaran HAM dan Kekerasan Aparat

Aksi penggusuran paksa Pasar Subuh di Samarinda pada Jumat, 9 Mei 2025 dini hari diwarnai keributan hingga kekerasan dari petugas. Hal ini sontak menuai kecaman luas dari masyarakat sipil, pedagang, hingga anggota dewan.
Aparat gabungan diduga menggunakan tameng, dorongan fisik, dan tekanan psikis untuk membubarkan pedagang yang telah berjualan puluhan tahun di lokasi tersebut. Insiden ini memicu luka-luka pada sejumlah warga, termasuk pedagang yang dipukul, diinjak, dan dipaksa meninggalkan tempat berdagang.
Koalisi Solidaritas untuk Pasar Subuh menyebut tindakan ini sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus bukti “cacat demokrasi” akibat penutupan ruang dialog oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Padahal, sebelumnya telah diajukan surat keberatan, permohonan audiensi, dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ditolak tanpa alasan yang jelas.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Dalam siaran persnya, Solidaritas menyoroti lima pelanggaran hukum, termasuk UU No. 39/1999 tentang HAM yang menjamin hak perlindungan hukum, berdagang, dan menyampaikan pendapat.
Mereka juga mengutip Komentar Umum Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (CESCR) No. 7 Tahun 1997 yang melarang penggusuran paksa kecuali sebagai opsi terakhir setelah mediasi gagal. “Penggusuran ini cacat prosedur dan mengabaikan prinsip partisipasi masyarakat,” tegas pernyataan mereka.
Farida, salah satu pedagang, menyatakan keputusasaan. “Jika dipindah ke Pasar Jalan PM Noor, aksesnya jauh dan rawan banjir. Di sini, pendapatan masih bisa menutupi biaya hidup, sekolah anak, cicilan rumah, bahkan arisan. Kalau pindah, bagaimana kami bertahan?”
Kisahnya mewakili ratusan pedagang yang menggantungkan hidup di Pasar Subuh sejak subuh hari.
Kritik dari DPRD: “Pemkot Samarinda Lari dari Tanggung Jawab”
Ahmad Vananzda, Wakil Ketua II DPRD Samarinda, menyayangkan sikap aparat dan Pemkot yang mengabaikan upaya mediasi.
“Dewan sudah meminta dialog, tapi Pemkot malah mengerahkan aparat. Yang bertanggung jawab justru tidak hadir di lokasi. Aparat jadi sasaran kemarahan warga,” ujarnya.
Vananzda mengungkapkan rencana menggelar RDP pada Rabu atau Kamis mendatang untuk mempertanyakan legalitas penggusuran ini.
YLBHI: Partisipasi Publik Hanya Formalitas
Perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Samarinda menegaskan, Pemkot gagal memenuhi prinsip meaningful participation.
“Audiensi diadakan, tapi relokasi tetap dipaksakan. Ini bukti pemerintah tidak serius mendengar suara rakyat,” tegas mereka.
LBH Samarinda kini mendampingi pedagang untuk menempuh jalur hukum.
Tuntutan Solidaritas untuk Pasar Subuh
Koalisi ini menolak relokasi sepihak dan mendesak pendekatan partisipatif yang menghargai martabat warga. “Ini bukan sekadar persoalan fisik, tapi sejarah dan hak hidup ribuan keluarga,” tegas pernyataan mereka.
Mereka berjanji terus memperjuangkan keadilan melalui RDP dan gugatan hukum.
Insiden ini menggarisbawahi ketegangan antara pembangunan kota dan hak-hak warga miskin. Seperti diserukan Solidaritas: “Diam adalah pengkhianatan. Kami akan bangkit melawan!”
Peristiwa hari ini diprediksi akan berlanjut ke meja hukum dan ruang politik, menguji komitmen Samarinda sebagai kota inklusif. (Chanz/sty)
-
PARIWARA5 hari ago
Tunjukan Komitmen Terhadap Kendaraan Ramah Lingkungan, Yamaha Masuki Fase Studi Kendaraan Listrik dengan Sistem Swap Battery
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Daya Beli Petani Kaltim Menguat, NTP Capai 144,66 di Agustus 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Harum: Setiap Rupiah APBD Wajib Digunakan untuk Rakyat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kesbangpol Teguhkan Komitmen ASN dalam Menjaga Persatuan di Era Digital
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Disnakertrans Kaltim Gelar Seminar K3, Perkuat Komitmen Perusahaan terhadap Keselamatan Kerja
-
SAMARINDA4 hari ago
RRI Samarinda Tegaskan Transformasi Digital, Hadirkan Layanan RRI Digital
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kaltim CorpU Jadi Strategi Pemprov Tingkatkan Kompetensi ASN
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
ASN Kaltim Diminta Jadi Benteng Persatuan di Era Digital dan Pembangunan IKN