SEPUTAR KALTIM
Penuhi Janji, DPRD Kaltim Anggarkan Pembebasan Lahan Jalan Nusyirwan Ismail di APBD-P

Dalam kesepakatan pembukaan kembali Jalan Nusyirwan Ismail (Ringroad II) Samarinda. DPRD Kaltim janji akan mempercepat proses pembayaran pembebasan lahan yang menggantung selama 12 tahun. Dewan pun menepati dengan menaruh penganggarannya di APBD-P 2023.
Awal tahun 2023 lalu, sejumlah warga melakukan blokade di Jalan Nusyirwan Ismail atau Jalan Ringroad II, Samarinda. Mereka menuntut pembayaran pembebasan lahan yang terdampak pembuatan jalan penghubung Loa Bakung dan Suryanata itu. Yang sudah menggantung selama 12 tahun lamanya.
Penutupan berlangsung dari Februari sampai Mei 2o23. Mengakibatkan arus lalu lintas berubah. Pasalnya Ringroad adalah jalur mobil transformer untuk melintasi Samarinda ke arah utara Kaltim, dan sebaliknya.
Selama penutupan, truk bermuatan besar mau tidak mau lewat jalur kota. Membuat kemacetan di Karang Paci jadi luar biasa.
Pada Mei itu, Pemprov dan DPRD Kaltim beserta Pemkot Samarinda berhasil ‘merayu’ warga. Agar mau membuka blokadenya. Dengan perjanjian proses pembayaran akan dipercepat. Skema yang dipertimbangkan saat itu, menggunakan Dana Tidak Terduga, atau melalui APBD-Perubahan 2023.
DPRD Kaltim telah mengalokasikan dana untuk penggantian pembebasan lahan di Jalan Ringroad Kota Samarinda dalam anggaran perubahan tahun 2023.
Jelang penentuan APBD-P 2023 dan APBD 2024, Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengungkapkan. Penyelesaian pembayaran itu masuk dalam prioritas usulan komisinya.
“Dari TAPD Pemprov sudah memberikan jawaban bahwa pembayaran lahan yang diklaim oleh warga sudah disepakati di anggaran perubahan 2023,” ungkapnya, Selasa 15 Agustus 2023.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebutkan, pagu anggaran pembayarannya sudah ditetapkan. Tinggal proses pencairan dan pembayarannya saja lagi. Mengikuti prosedur.
“Jadi sudah jelas, masyarakat yang berhak penerima haknya bisa menunggu menerima pembayaran pembebasan lahan itu,” jelas Jahidin.
Sementara itu, besaran harga penggantian lahan tersebut mengacu kepada harga tanah berdasarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diharmonisasikan sesuai dengan takaran yang digunakan.
“Kalau untuk acuan pembayaran harga tanah akan mengikuti perhitungan harga sekarang,” tuturnya.
Dengan begitu, masyarakat pemilik lahan bisa mendapat keuntungan. Karena bukan mengacu pada harga lahan pada 12 tahun lalu.
“Tidak mungkin pemerintah mau merugikan masyarakatnya, jadi menyesuaikan dengan harga sekarang,” pungkasnya. (dmy/dra)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
NUSANTARA5 hari ago
KI Pusat Resmi Kick-Off Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
SOSOK4 hari ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim
-
PARIWARA4 hari ago
Konsistensi Pembinaan Yamaha Racing Indonesia, Arai Agaska Ikut Yamaha BLU CRU Master Camp di Spanyol
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kaltim Buktikan Komitmen Jaga Hutan, Raih Penghargaan Nasional Wana Lestari
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Putra Kaltim Catat Sejarah, Jadi Pembentang Bendera Pusaka di Istana Merdeka
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
HUT ke-80 RI di Kaltim, Sang Saka Berkibar Khidmat di Gelora Kadrie Oening
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Marching Band Meriahkan HUT ke-80 RI di Samarinda, DDC Suguhkan Tribute to Ismail Marzuki