SAMARINDA
Perda Trantibum Disahkan, Satpol PP Bersiap Razia Pertamini Ilegal Usai Lebaran

Satpol PP Samarinda bersiap menertibkan Pertamini dan penjualan BBM eceran ilegal usai Lebaran. Meski regulasi belum sepenuhnya berlaku, langkah pengawasan terus berjalan. Tak hanya itu, pemerintah juga mendata agen dan merancang sosialisasi agar kebijakan ini efektif di lapangan.
Peraturan Daerah (Perda) menyoal ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibum) telah disahkan di DPRD Kota Samarinda beberapa waktu lalu.
Meski Perda Trantibum telah disahkan oleh DPRD Kota Samarinda, Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini menjelaskan hingga kini pihaknya masih menunggu beberapa tahap lanjutan. Untuk bisa menggunakan Perda Trantibum sebagai dasar hukum, sebuah Perda perlu memiliki nomor registrasi dari Biro Hukum Provinsi.
“Perda ini sebenarnya sudah disahkan, tetapi belum bisa digunakan karena masih menunggu register dari Biro Hukum. Kami ingin cepat, tetapi prosedurnya seperti ini, jadi harus menunggu,” ujarnya pada media baru-baru ini.
Lebih lanjut, Anis mengonfirmasi, jika aturan tersebut telah masuk dalam lembaran daerah, maka pihaknya tak segan-segan untuk segera melakukan langkah-langkah penertiban sesuai dengan regulasi yang ada.
Belum Bisa Memberlakukan Sanksi
Hingga saat ini, meski regulasi yang ada prosesnya masih belum seutuhnya resmi, Anis menekankan pihaknya tetap berupaya untuk melakukan penertiban terhadap penjual BBM eceran tak berizin. Termasuk yang menggunakan rak, botol,hingga jerigen.
“Kami ini sebenarnya sudah melaksanakan penertiban. Jangan ragukan itu. Kami sudah beberapa kali mengangkut Pertamini yang melanggar aturan.“
Untuk saat ini, penertiban yang dilakukan masih dalam lingkup yang terbatas seperti pengangkutan dan imbauan kepada para pemilik usaha. “Tapi karena regulasinya masih diproses, sanksi untuk pelanggar masih belum bisa diberlakukan secara optimal,” imbuhnya.
Pendataan Agen
Tak hanya mengangkut dan memberikan imbauan, Satpol PP Samarinda juga melakukan pendataan terhadap agen-agen yang menjual BBM dengan mesin Pertamini di Kota Tepian.
“Kami terus mendata agen-agen yang menjual menggunakan mesin Pertamini. Tapi tentu saja, data ini tidak permanen karena jumlahnya bisa bertambah seiring waktu.”
Adapun upaya pendataan agen dilakukan untuk melakukan sosialisasi Perda secara lebih terarah sebelum Perda Trantibum benar-benar diberlakukan setelah lebaran.
”Nantinya, sebelum perda ini benar-benar diterapkan, kami juga akan melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada para pemilik usaha dan masyarakat,” pungkasnya. (nkh/sty)
-
PARIWARA5 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan