SEPUTAR KALTIM
Peringatan HPN 2024, Kadiskominfo Kaltim ‘Sentil’ Media Massa

Saat memberi sambutan pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Samarinda. Kadiskominfo Kaltim M. Faisal menekankan pentingnya sertifikasi wartawan serta verifikasi media massa.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim menggelar hajatan kecil untuk memperingati HPN 2024. Yang jatuh pada tanggal 9 Februari kemarin. Berlangsung di kantor PWI Kaltim di Jalan Biola, Samarinda. Sejumlah pengurus, tokoh pers, serta beberapa kepala dinas hadir dan saling bersilaturahmi.
Beberapa kepala dinas yang hadir ialah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim, Agus Hari Kesuma. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, Muhammad Syafranuddin.
Ketika memberi sambutan, M. Faisal mengucap rasa syukurnya karena pemerintah dan media di Kaltim mampu bersinergi. Untuk menjaga kondusifitas di tengah kencangnya arus informasi ke publik.
“Saya bangga dengan pencapaian kita selama empat tahun terakhir, di mana kita menjadi yang terbaik dalam indeks kemerdekaan pers. Dua tahun terakhir, kita bahkan menduduki peringkat satu nasional,” kata Faisal, mengutip dari laman Diskominfo Kaltim.
“Kita harus mempertahankan iklim kondusif dan menetapkan parameter yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan,” tambahnya.
Untuk mempertahankan iklim itu. Faisal menegaskan perlunya peran aktif dari pemerintah, media, wartawan, dan masyarakat.
Singgung Diseminasi Media
Agar keberimbangan di media terus terjaga, Faisal menekankan pentingnya ada payung hukum berupa pergub. Untuk merespons fenomena menjamurnya media online di Kaltim. Sekaligus untuk memberi ruang berkembang bagi media yang serius secara administratif, dan mengejar serta mempertahankan kredibilitasnya. Yang divalidasi dengan verifikasi dari Dewan Pers.
Pada prinsipnya Faisal ikut gembira dengan berkembangnya industri media. Karena akan semakin banyak corong pemberitaan ke masyarakat. Hanya saja ia menekankan bahwa selayaknya berdirinya media massa, harus mengikuti aturan dari Dewan Pers.
Saat ini, pemprov sedang menyusun draf Peraturan Gubernur Kaltim tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim. Dalam penyusunannya, pemprov melibatkan awak media dan asosiasi media.
“Saya pikir sudah saatnya peraturan gubernur ini diterapkan, di mana pemimpin redaksi harus menjadi wartawan utama, bukan sekadar wartawan madya,” ujarnya.
Faisal juga menekankan bahwa media yang dapat bekerja sama dengan pemerintah provinsi Kaltim harus minimal sudah berdiri selama dua tahun. Supaya kerja sama tersebut benar-benar efektif, dan penyebaran desiminasi informasi dari pemerintah provinsi Kaltim dapat menjadi lebih baik.
PWI Kaltim Kejar Target Kompetensi
Plt Ketua PWI Kalimantan Timur Achmad Sahab mengungkapkan pihaknya terus bekerja keras, untuk memfasilitasi pengambilan uji kompetensi wartawan. Ia juga melaporkan, dengan bantuan pemprov dan pihak lain. Dari 358 anggota, sebanyak 341 telah mengikuti uji kompetensi. Menyisakan 17 lagi.
Sahab menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut terdapat 68 wartawan tingkat utama, 98 tingkat madya, dan 175 tingkat muda.
“Insyaallah, pada tahun 2026, Kaltim akan menjadi tuan rumah Porwarnas,” pungkasnya. (dra)
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud