BALIKPAPAN
Perubahan KSTR menjadi KTR di Balikpapan Meluas hingga Larangan Kegiatan Promosi dan Penjualan Rokok

Dalam pertemuan terbaru antara Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, serta para pemangku kepentingan dan instansi terkait, telah dibahas perubahan penting terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR). Perubahan tersebut menandai transisi dari KSTR menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Anggota Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Jafar Sidik mengungkapkan bahwa perubahan nama tersebut merupakan langkah konkret untuk memperkuat dan mempertegas aturan yang akan diterapkan.
“Bahasanya sudah direvisi, sehingga bukan lagi Perda KSTR tapi Perda KTR.”
“Bahasa itu lebih tegas supaya tidak mengembang, jadi perda ini tidak boleh mengambang karena ini suatu ketetapan sebagai rujukan untuk dilaksanakan,” ungkap Jafar pada Senin 27 Mei 2024.
Ia mencatat bahwa penggunaan KTR sudah umum terjadi di beberapa daerah lain. Menunjukkan arah yang sama dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
“Saya lihat di beberapa daerah, kalau kita dinas luar, itu ditulis KTR,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jafar menjelaskan bahwa penggunaan istilah KTR mengimplikasikan larangan tidak hanya terhadap konsumsi rokok, tetapi juga meluas hingga kegiatan pemasaran, promosi dan penjualan rokok.
“Kalau KTR itu lebih spesifik (jelas, terinci, dan tidak samar), jadi sampai promosi rokok pun di dalamnya tidak boleh. Contoh kayak di mal, tidak boleh merokok tapi ada yang menjual rokok. Namun etalasenya itu ditutupi, ini seperti di daerah Jogja.”
“Nanti KTR kita, juga mengadopsi dan merujuk daerah-daerah lain. Nah ini kita genjot, sebelum anggota dewan selesai masa tugas yang lama,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pentingnya mempertimbangkan faktor sosiologis dan budaya terkait merokok, terutama karena rokok adalah barang yang legal.
Agar setiap aturan-aturan yang dirancang dapat mengakomodasi berbagai kepentingan yang terlibat, sambil tetap mempertahankan prinsip-prinsip kesehatan masyarakat yang mendasar.
“Nah KTR ini seyogyanya adalah suatu aturan yang akan kita buat untuk sama-sama mewujudkan kota ini lebih sehat, tapi kalau bicara tentang sosial, sulit rasanya untuk menghapuskan kegiatan masalah rokok ini,” ulasnya.
“Untuk mengakomodir semua kepentingan ini, maka dibuatlah aturan-aturan. Aturan itu supaya mengakomodir semua pihak yang berhubungan dengan rokok,” tutupnya.
Jafar juga menambahkan bahwa pembahasan tentang Perda KTR masih dalam tahap mendalam, sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Balikpapan dalam upaya mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) dan kota yang bersih dan sehat.
“Jadi memang Pemkot Balikpapan bersama legislatif ini ingin membuat kota menjadi lebih baik, baik itu dalam kategori luas. Luas artinya, kita bicara tentang kesehatan,” tutupnya. (nvr/fth)
-
OLAHRAGA5 hari ago
Pelari Bontang Akbar Tanjung Raih Emas di Pornas Korpri 2025
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kasus DBD di Kaltim Turun Drastis, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Pemprov Kaltim Andalkan Investasi Swasta Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Diskominfo Kaltim Dorong SPS Aktif Bina dan Verifikasi Media Online
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kafilah Kaltim Tampil Kompak di Defile Pembukaan STQH Nasional di Kendari
-
OLAHRAGA4 hari ago
Pornas Korpri XVII 2025 Resmi Ditutup, Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Berikutnya
-
PARIWARA3 hari ago
CustoMAXI 2025 Bandung: NMAX “TURBO” dan NEO Curi Perhatian dengan Gaya Minimalis Elegan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
SPS Kaltim Gelar Musda 2025, Teguhkan Transformasi Media Lokal di Era Digital