BALIKPAPAN
Perubahan KSTR menjadi KTR di Balikpapan Meluas hingga Larangan Kegiatan Promosi dan Penjualan Rokok

Dalam pertemuan terbaru antara Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, serta para pemangku kepentingan dan instansi terkait, telah dibahas perubahan penting terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR). Perubahan tersebut menandai transisi dari KSTR menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Anggota Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Jafar Sidik mengungkapkan bahwa perubahan nama tersebut merupakan langkah konkret untuk memperkuat dan mempertegas aturan yang akan diterapkan.
“Bahasanya sudah direvisi, sehingga bukan lagi Perda KSTR tapi Perda KTR.”
“Bahasa itu lebih tegas supaya tidak mengembang, jadi perda ini tidak boleh mengambang karena ini suatu ketetapan sebagai rujukan untuk dilaksanakan,” ungkap Jafar pada Senin 27 Mei 2024.
Ia mencatat bahwa penggunaan KTR sudah umum terjadi di beberapa daerah lain. Menunjukkan arah yang sama dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
“Saya lihat di beberapa daerah, kalau kita dinas luar, itu ditulis KTR,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jafar menjelaskan bahwa penggunaan istilah KTR mengimplikasikan larangan tidak hanya terhadap konsumsi rokok, tetapi juga meluas hingga kegiatan pemasaran, promosi dan penjualan rokok.
“Kalau KTR itu lebih spesifik (jelas, terinci, dan tidak samar), jadi sampai promosi rokok pun di dalamnya tidak boleh. Contoh kayak di mal, tidak boleh merokok tapi ada yang menjual rokok. Namun etalasenya itu ditutupi, ini seperti di daerah Jogja.”
“Nanti KTR kita, juga mengadopsi dan merujuk daerah-daerah lain. Nah ini kita genjot, sebelum anggota dewan selesai masa tugas yang lama,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pentingnya mempertimbangkan faktor sosiologis dan budaya terkait merokok, terutama karena rokok adalah barang yang legal.
Agar setiap aturan-aturan yang dirancang dapat mengakomodasi berbagai kepentingan yang terlibat, sambil tetap mempertahankan prinsip-prinsip kesehatan masyarakat yang mendasar.
“Nah KTR ini seyogyanya adalah suatu aturan yang akan kita buat untuk sama-sama mewujudkan kota ini lebih sehat, tapi kalau bicara tentang sosial, sulit rasanya untuk menghapuskan kegiatan masalah rokok ini,” ulasnya.
“Untuk mengakomodir semua kepentingan ini, maka dibuatlah aturan-aturan. Aturan itu supaya mengakomodir semua pihak yang berhubungan dengan rokok,” tutupnya.
Jafar juga menambahkan bahwa pembahasan tentang Perda KTR masih dalam tahap mendalam, sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Balikpapan dalam upaya mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) dan kota yang bersih dan sehat.
“Jadi memang Pemkot Balikpapan bersama legislatif ini ingin membuat kota menjadi lebih baik, baik itu dalam kategori luas. Luas artinya, kita bicara tentang kesehatan,” tutupnya. (nvr/fth)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
SOSOK4 hari ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kaltim Buktikan Komitmen Jaga Hutan, Raih Penghargaan Nasional Wana Lestari
-
PARIWARA3 hari ago
Konsistensi Pembinaan Yamaha Racing Indonesia, Arai Agaska Ikut Yamaha BLU CRU Master Camp di Spanyol
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Putra Kaltim Catat Sejarah, Jadi Pembentang Bendera Pusaka di Istana Merdeka
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
HUT ke-80 RI di Kaltim, Sang Saka Berkibar Khidmat di Gelora Kadrie Oening
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Marching Band Meriahkan HUT ke-80 RI di Samarinda, DDC Suguhkan Tribute to Ismail Marzuki
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
HUT ke-80 RI, Gubernur Harum: Kaltim Siap Jadi Etalase Indonesia di Era IKN