Connect with us

SAMARINDA

Perwali Penertiban BBM Eceran di Samarinda Sudah Diteken Andi Harun, Pelaksanaannya Tunggu Edaran

Diterbitkan

pada

BBM eceran di Kota Samarinda akan segera ditertibkan. (Dok/Nisa/Kaltim Faktual)

Setelah menanti lama, perwali yang mengatur perdagangan BBM Eceran di Kota Samarinda akhirnya rampung. Perwali itu juga sudah diteken oleh Andi Harun. Tapi penertibannya menunggu sosialisasi dan edaran lagi.

Pemberantasan BBM eceran di Ibu Kota Kaltim melalui jalan panjang. Wacana ini sudah muncul sejak 2023. Namun, kemudian lama hilang kabar. Baru pada April 2024, Pemkot Samarinda tampak ambil langkah.

Perwali BBM Eceran

Tepat 30 April 2024 lalu, Andi Harun meneken SK Wali Kota Samarinda tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.

Aturan itu sangat penting. Sebab menjadi payung hukum pemkot dalam memberantas BBM eceran. Karena selama ini pemkot tak bisa menindak. Bukan karena aktivitas perdagangan BBM eceran yang dilindungi, tapi karena tak ada aturan yang melarangnya.

Sementara Pertamina sebagai pihak pertama penjualan BBM di SPBU, mengaku tak memiliki kewenangan mengatur jual beli BBM eceran di SPBU. Sehingga pola panas itu akhirnya bergulir di pemkot dengan membuat regulasi.

Selama ini keberadaan BBM eceran sendiri jauh dari standard keamanan, apalagi jika dibandingkan SPBU. Bahkan sejak tahun lalu, beberapa kebakaran di Kota Samarinda berasal dari Pertamini alias Pom Mini.

Misalnya saja, pedagang atau pembeli, masih bisa merokok di area dekat mesin BBM. Atau pedagang BBM eceran yang melakukan pemindahan BBM dari kendaraan ke mesin, sambil merokok. Kan bahaya.

Namun, rupanya SK Wali Kota Samarinda yang sudah terbit itu, bukan lantas menyelesaikan semuanya. Keberadaan BBM eceran pun masih belum bisa langsung ditertibkan. Bahkan kini masih beroperasi seperti biasa.

Secara tertulis dalam SK itu, Andi Harun tidak melarang secara langsung penjualan BBM eceran. Karena terlanjur banyak. Wali kota mau penjual BBM eceran memiliki izin operasi dan tempat.

Hanya saja SK tersebut masih samar, hingga menimbulkan pro dan kontra, serta kebingungan. Untuk menjawab kegamangan itu, pemkot perlu aturan teknisnya. Yang akan dipakai untuk menerapkan poin-poin di SK itu.

Pemkot kemudian melakukan pembahasan aturan teknisnya, sekaligus bakal dijadikan perwali. Namun 3 bulan setelah terbit SK, belum ada kabar lanjutan. Bola pembahasan terakhir ada di Bagian Hukum Pemkot.

Penjelasan Kepala Bagian Hukum

Kaltim Faktual kemudian menghubungi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Samarinda Asran Yunisran. Katanya, perwali yang mengatur perdagangan BBM eceran sudah diteken wali kota baru-baru ini.

“Sudah ditandatangani wali kota, sedang diproses untuk dimuat dalam berita daerah. Kemungkinan Senin,” katanya Jumat, 2 Agustus 2024.

Asran melanjutkan, sebetulnya tidak ada kendala dalam prosesnya. Hanya saja memang banyak hal yang harus dilalui. Misalnya proses harmonisasi yang melibatkan berbagai OPD dan Biro Hukum Pemprov.

Setelah diteken Andi Harun, lalu masuk jadi berita daerah, Asran menyebut sudah bisa dianggap berlaku. Namun untuk tindak penertiban, belum bisa langsung dilakukan. Karena harus melalui tahap sosialisasi.

“Itu kebijakan wali kota untuk sosialisasi dulu, nanti ada dalam bentuk edaran yg menyertai perwali. Supaya masyarakat tahu ada aturan itu,” tambahnya.

Setelah perwali itu berlaku, sosialisasi akan dilakukan terlebih dahulu. Agar pedagang BBM eceran yang ingin mengurus izin, bisa melalui proses. Ataupun yang tidak mengurus, bisa melakukan bongkar lapak BBM mandiri.

“Untuk edarannya saya belum tahu kapan. Itu tergantung Pak Wali Kota, kuncinya di Pak Andi Harun,” pungkasnya. (ens/fth)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.