SEPUTAR KALTIM
Positif Mengandung Formalin, Cumi Asin Kering yang Beredar Ditarik dari Pasar
Berdasarkan temuan di beberapa titik di Kota Samarinda, cumi asin kering yang ditemukan positif mengandung formalin berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat ekspose Tim Pengawasan Terpadu.
Kegiatan rapat ini berlangsung di Aula Keminting Kantor DPPKUKM Kaltim Jalan MT. Haryono Samarinda, pada Kamis 2 Mei 2024.
Tujuan dari rapat ini yaitu untuk memberikan hasil evaluasi yang dilakukan di beberapa titik di Kota Samarinda, termasuk Pasar Segiri, Pasar Kedondong, Foodmart, Indogrosir, Hypermart, dan Lotte Mart pada tanggal 1 April 2024 yang lalu.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrani, mengungkapkan temuan di lapangan bahwa cumi asin kering yang ditemukan positif mengandung formalin berdasarkan hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Samarinda.
“Awalnya kami melakukan sampling dengan beberapa produk antara lain cumi, ikan teri, ikan jambrong, ebi dan krupuk mi dari hasil tersebut kami uji dengan menggunakan test kit, dari hasil rapid test kit diduga produk cumi mengandung formalin,” beber Genta Nila Hadi selaku Jafung PFM.
BPOM Kota Samarinda kemudian melakukan uji lanjutan untuk memastikan kebenaran temuan tersebut.
“Setelah melakukan test kit, kami melakukan pengujian lanjutan dengan menggunakan metode spektrofotometer di laboratorium yang terakreditasi di BPOM Samarinda dan ditemukan cumi asin positif mengandung formalin,” tegas Genta.
Sesuai arahan Kepala BPOM, kami akan melakukan penelusuran ke sarana produksi yang menjual produk tersebut.
Tim menemukan bahan baku tersebut diperoleh dari distributor di wilayah Segiri dan dibeli kemudian dikemas ulang.
Sebagai informasi formalin itu termasuk bahan berbahaya, bahan berbahaya pada pangan itu biasanya adalah Boraks, Pewarna Tekstil, Rodamin dan metanil yellow, Jika dikonsumsi dalam jangka waktu akan menyebabkan kanker.
Untuk mengatasi hal tersebut,Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrani, berpesan kepada konsumen untuk memeriksa kemasan, izin edar, label dan tanggal kadarluarsa sebelum membeli. (rw)
-
KUTIM5 hari agoKecewa Tata Kelola KEK Maloy, Rudy Mas’ud: Jangan Sampai Seperti Ayam Mati di Lumbung Padi
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPanduan Zakat Fitrah Kaltim 2026: Segini Nominal Uang dan Takaran Beras yang Wajib Dibayarkan
-
NUSANTARA5 hari agoIKN Dapat Kucuran 2,49 Juta Dolar dari Amerika Serikat, Bantu Perkuat Perencanaan Smart City
-
SAMARINDA5 hari agoLudes Kurang dari Sejam! Antusiasme Warga Samarinda Buru Seribu Takjil di Kantor Gubernur
-
NUSANTARA2 hari agoAkhiri Polemik Mobil Dinas Rp8,5 M: Gubernur Kaltim Harum Putuskan Kembalikan Mobil Dinas Barunya
-
NUSANTARA1 hari agoYamaha Racing Indonesia 2026 Season Launch, Bangun Mimpi Bersama Wujudkan Kemenangan !
-
SAMARINDA3 jam agoRiding & Bukber Fazio di Samarinda, Yamaha Kaltim Rangkul Generasi Muda Lewat Kelas Kreatif

