Connect with us

NUSANTARA

Prabowo: Eks Kadis ESDM Kaltim Jadi Tersangka Korupsi Menyusul Ismail Thomas

Diterbitkan

pada

prabowo
Christianus Benny ditetapkan sebagai tersangka tindak korupsi oleh Kejagung. (IST)

Prabowo menyatakan status eks Kadis ESDM Kaltim Christianus Benny kini naik. Dari saksi menjadi tersangka. Karena dinilai memiliki kongsi dengan Ismail Thomas. Dalam penerbitan izin perusahaan tambang dengan dokumen palsu.

Anggota DPR RI sekaligus mantan bupati Kubar 2 periode, Ismail Thomas kini ‘tak sendiri’. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yang diduga memalsukan dokumen dalam penerbitan izin perusahaan tambang PT Sendawar Jaya.

Karena pada Kamis 24 Agustus 2023 kemarin. Mantan Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Christianus Benny ikut ditetapkan sebagai tersangka. Status itu ditetapkan setelah Kejagung memeriksa Benny sebagai saksi sejak 18 Agustus 2023.

Saat dikonfirmasi awak media di Jakarta pada Jumat 25 Agustus pagi tadi. Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, “Sudah (jadi tersangka).”

Setelah menjadi tersangka, Benny akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Motif penetapan tersangkanya ialah Benny dianggap ikut terlibat menerbitkan izin PT Sendawar Jaya yang problematic.

“Ya dia bersama-sama IT,” sambung Prabowo.

Sepeti halnya Ismail, Benny juga terancam hukuman penjara selama 5 tahun. Karena melanggar Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara Lama yang Baru Dieksekusi

Kasus bermula saat PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama soal kepemilikan lahan pertambangan. PT GBU ini adalah perusahaan milik Heru Hidayat yang telah dijerat Kejagung dalam skandal Jiwasraya. Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kejagung disebut sebagai ‘turut tergugat’.

Detailnya, sebagai penggugat: PT Sendawar Jaya. Pihak Tergugat: PT Gunung Bara Utama, Soebianto Hidayat, Tandrama, Aidil Adha, Abdul Hatta, Edi, PT Batu Kaya Berkat, dan PT Black Diamond Energy. Dan Turut Tergugat: Kejaksaan Agung.

Gugatan perdata itu diputus pada Rabu, 14 Juni 2023. PN Jaksel mengabulkan gugatan itu. Dan memerintahkan agar seluruh aset sitaan di skandal Jiwasraya dikembalikan.

Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan sejumlah gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan. Menyatakan perusahaan itu adalah pemilik yang sah terhadap lahan atau lokasi pertambangan batubara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Hakim juga memutuskan tergugat 1 dan pihak lainnya yang menguasai lahan untuk mengosongkan lahan tambang itu. Serta menyerahkan kepada penggugat. Selain itu, PT Gunung Baru Utama juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp834 miliar dan immateriil Rp10 miliar.

Kejagung lantas mengajukan banding pada perkara ini, dan berhasil memenangkannya. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun membatalkan putusan PN Jaksel sebelumnya.

Dari situ, Kejagung lalu mengetahui bila dokumen yang dipakai oleh PT Sendawar Jaya adalah palsu. Dan yang diduga memalsukan adalah Ismail Thomas. Eks bupati Kubar pun kini berstatus sebagai tersangka.

“Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang, di tahap selanjutnya ini masih proses peradilan. Dan kita ketemukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan, membuat dokumen-dokumen palsu,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, pada 15 Agustus lalu.

“Perkara yang lama, kemudian dieksekusi kemudian dilakukan upaya perdataan. Kita cek ada permainan dokumen,” pungkas Ketut sebagaimana Liputan6. (dra)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.