KUTIM
Rapat Banggar DPRD Kutim, Jimmi: Bahas Potensi Pendapatan KUA PPAS



Pada Rapat Banggar membahas KUA-PPAS yang memfokuskan tentang penjadwalan dan potensi pendapatan daerah yang belum mencapai kesimpulan akhir.
Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), agenda pembahasan lebih difokuskan pada penjadwalan dan potensi pendapatan daerah.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmi, mengungkapkan bahwa pembahasan masih terus berjalan dan belum mencapai kesimpulan akhir.
“Rapat kali ini hanya membahas jadwal pembahasan dan potensi pendapatan yang bisa diperoleh. Pembahasan masih berjalan dan belum mencapai kesimpulan akhir,” ujar Jimmi saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa 23 Juli 2024.
Menurut Jimmi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah terbesar berasal dari profit sharing tambang batu bara, terutama dari Kaltim Prima Coal (KPC) yang diperkirakan mencapai sekitar 547 miliar rupiah.
Namun, angka ini masih bisa berubah mengingat proses pembahasan yang masih berlangsung.
“PAD terbesar berasal dari profit sharing tambang batu bara, terutama dari KPC, yang diperkirakan mencapai sekitar 547 miliar rupiah. Namun, angka ini masih bisa berubah karena pembahasan masih berlangsung,” jelasnya.
Selain dari sektor pertambangan, ada juga sumber pendapatan dari pungutan perusahaan sawit yang totalnya mencapai sekitar 36 miliar rupiah. Meskipun kontribusinya lebih kecil dibandingkan tambang batu bara, sektor perkebunan memiliki dampak signifikan dalam penyerapan tenaga kerja.
“Selain tambang, ada juga pungutan dari perusahaan sawit yang totalnya sekitar 36 miliar rupiah. Meskipun kecil, sektor perkebunan memiliki penyerapan tenaga kerja yang tinggi,” tambahnya.
Dalam hal ini, ia menjelaskan bahwa pendapatan dari sawit tidak bisa dibandingkan dengan tambang dalam bentuk profit sharing karena skala pendapatan dari sawit tidak sebesar batu bara.
Namun, sektor perkebunan tetap penting karena menyerap banyak tenaga kerja lokal.
“Sawit tidak bisa dibandingkan dengan tambang dalam bentuk profit sharing karena skala pendapatannya tidak sebesar batu bara. Tapi penyerapan tenaga kerja dari sektor perkebunan sangat tinggi,” ungkapnya.
Jimmi juga menekankan pentingnya menguatkan sumber pendapatan daerah (PAD). Pemerintah harus memperhatikan berbagai potensi lain yang bisa menghasilkan pendapatan untuk memastikan keberlanjutan ekonomi daerah.
“Pemerintah harus memperhatikan berbagai potensi pendapatan lainnya untuk memastikan keberlanjutan ekonomi daerah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap potensi pendapatan harus dikelola dengan baik dan transparan.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah.
“Setiap potensi pendapatan harus dikelola dengan baik dan transparan untuk memastikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah. Keterlibatan semua pihak sangat penting,” kata Jimmi.
Dengan potensi yang ada, Jimmi beranggapan bahwa Kutim bisa meningkatan PAD secara signifikan jika semua pihak bisa bekerja sama dan fokus pengelolaan sumber daya yang ada.
“Jika semua pihak dapat bekerja sama dan fokus pada pengelolaan sumber daya, saya optimis Kutim dapat meningkatkan PAD secara signifikan,” tutupnya. (rw)


-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai