PPU
Raup Muin Harap OIKN Beri Dana Insentif ke PPU Sebagai ‘Ganti’ Aset di Sepaku

Legislator Raup Muin berharap Badan Otorita IKN (OIKN) memberi dana insentif pada Kabupaten PPU. Saat penyerahan wilayah beserta aset di Kecamatan Sepaku yang menjadi kawasan intin ibu kota baru.
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dipastikan kehilangan 1 kecamatan, yakni Kecamatan Sepaku. Karena wilayah itu menjadi kawasan inti Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sepaku sendiri telah menjadi 1 dari 4 kecamatan yang berdiri sejak Kabupaten PPU berdikari, usai melakukan pemekaran dari Kabupaten Paser. Sehingga praktis, pemkab memiliki sejumlah aset di sana.
Karena itu, Raup Muin berharap OIKN bisa memberi semacam dana ganti untung, untuk aset-aset yang ada di Sepaku.
“Diharapkan ada penggantian yang diberikan pemerintah pusat terhadap penyerahan aset yang ada di Kecamatan Sepaku,” ujarnya, mengutip dari Antara, Sabtu 27 April 2024.
Menurut Raup Muin, nilai aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Kecamatan Sepaku cukup besar.
Hasil dari pencatatan aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Kecamatan Sepaku yang masuk wilayah Kota Nusantara, nilainya sekitar Rp613 miliar.
Aset milik pemerintah kabupaten yang ada di Kecamatan Sapaku itu, kata Muin, terdiri dari fasilitas pendidikan termasuk sekolah, fasilitas kesehatan, guest house, tanah dan bangunan lainnya, jalan, hingga irigasi.
Aset Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Kecamatan Sepaku tersebar antara lain, pada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Sehingga perlu penggantian yang diberikan, bisa dalam bentuk dana insentif khusus.
Dana itu nantinya bisa digunakan untuk melakukan pengembangan ataupun pembangunan. Terlebih, PPU harus membuat kecamatan baru pascalepasnya Sepaku.
Penyerahan aset sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, karena memuat ketentuan penyerahan seluruh aset di Kecamatan Sepaku kepada pemerintah pusat atau OIKN.
Setelah Kota Nusantara resmi menjadi pemerintahan daerah khusus (Pemdasus), seluruh aset di Kecamatan Sepaku diambil alih OIKN, kata dia, proses penyerahan aset itu juga harus melibatkan DPRD.
“Penyerahan aset pemerintah kabupaten memerlukan persetujuan DPRD agar dalam proses pelimpahan aset tidak ada aturan yang dilanggar,” pungkas Raup Muin. (fth)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Bontang Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik se-Kaltim 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Bulbak PKH 2025 Resmi Ditutup, Kaltim Perkuat Sektor Peternakan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kaltim Catat Lompatan Besar dalam Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
NUSANTARA5 hari ago
Program MBG Bantu Anak Kuli Bangunan Dapat Pekerjaan: “Sekarang Bisa Bantu Keluarga”
-
NUSANTARA2 hari ago
Sukses di Palembang, Estafet Pornas Korpri Berlanjut ke Lampung 2027
-
PARIWARA3 hari ago
CustoMAXi Yamaha Makassar 2025, XMAX Motorized Jadi Pusat Perhatian
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025