SEPUTAR KALTIM
RDP di DPR RI, Gubernur Harum Perjuangkan Nasib Tenaga Non ASN

Gubernur Kaltim Dr H Rudy Mas’ud alias Harum tak hanya bicara soal pembangunan infrastruktur. Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, ia juga lantang memperjuangkan nasib ribuan tenaga non-ASN di Kaltim agar bisa diangkat sebagai PPPK, termasuk mereka yang selama ini terpinggirkan karena tak terdata di BKN.
Gubernur Harum secara khusus meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan kebijakan afirmatif. Khususnya untuk mereka yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 dan dinyatakan tidak lulus.
“Termasuk mereka yang masa kerjanya kurang dari dua tahun per 31 Desember 2024. Harapan kami, mereka tetap bisa ikut seleksi dan diangkat jadi PPPK. Minimal PPPK paruh waktu, sesuai kemampuan keuangan daerah dan formasi yang tersedia,” ujar Gubernur Harum.
Kekurangan ASN Masih Jadi PR
Data terbaru menunjukkan, jumlah ASN Pemprov Kaltim saat ini sebanyak 14.365 orang. Namun, jika mengacu pada proyeksi pensiun hingga tahun 2030, sebanyak 7.348 orang akan memasuki masa pensiun. Artinya, hanya akan tersisa sekitar 7.017 ASN.
Untuk menutup kekurangan itu, Pemprov Kaltim menargetkan pengangkatan 6.889 PPPK pada pengadaan tahun 2024 yang sedang berjalan hingga tahap kedua. Meski begitu, formasi PPPK yang dibutuhkan sebenarnya mencapai 9.295 orang—masih kurang sekitar 2.306 formasi.
“Untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah, kami masih sangat kekurangan ASN,” tegas Gubernur Harum di hadapan anggota dewan.
Usul Tambahan Kewenangan dan DBH Kelautan
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda itu, Gubernur Harum juga menyampaikan beberapa usulan penting lainnya. Ia meminta pemerintah pusat memberikan perluasan kewenangan provinsi dalam sektor pertanian—terutama dalam penyediaan dan pengembangan sarana prasarana, demi mendukung target ketahanan pangan nasional 2025.
Ia juga mengusulkan adanya program afirmasi pembangunan jalan penghubung antara sentra pertanian di Kaltim dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tak kalah penting, Gubernur Harum meminta kewenangan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil diberikan kembali kepada pemerintah provinsi. Ia juga menekankan pentingnya pemberian Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor kelautan kepada daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 dan 123 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Sampai hari ini, aturan 12 mil laut itu masih sering dilanggar oleh peraturan menteri, padahal sudah jelas diatur dalam undang-undang,” kata Gubernur Harum. Ia berharap kewenangan itu bisa dikembalikan ke daerah, seperti halnya sektor minyak dan gas yang sudah diatur oleh pusat.
“Banyak potensi pengolahan yang bisa kita ambil dari 12 mil itu. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*/adpim/portalkaltim/sty)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
NUSANTARA3 hari ago
Sukses di Palembang, Estafet Pornas Korpri Berlanjut ke Lampung 2027
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Sekda Kaltim Sri Wahyuni Masuk 15 Finalis Nasional ADLGA 2025
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari ago
Kaltim Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi, Harum: Jangan untuk Industri Besar!
-
PARIWARA4 hari ago
CustoMAXi Yamaha Makassar 2025, XMAX Motorized Jadi Pusat Perhatian
-
OLAHRAGA4 hari ago
Tim Basket Korpri Kaltim Siap Tempur di Pornas XVII Palembang 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025
-
OLAHRAGA4 hari ago
Sri Wahyuni: Kaltim Datang ke Pornas untuk Berprestasi, Bukan Sekadar Berpartisipasi