BALIKPAPAN
Rombongan DPRD Timika Kunjungi Balikpapan, Belajar Pengelolaan Sampah

DPRD Kota Balikpapan menerima kunjungan kerja dari rombongan DPRD Kota Timika pada Selasa (5/11/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari berbagai kebijakan dan praktik pengelolaan sampah yang diterapkan di Kota Balikpapan.
Rombongan DPRD Timika disambut oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, bersama anggota DPRD Balikpapan, Jafar Sidik dan Taufik Qul Rahman, di ruang Rapat Gabungan Sekretariat DPRD Kota Balikpapan.
Dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, mengungkapkan bahwa ada beberapa topik utama yang ingin dipelajari oleh DPRD Timika, yaitu pengelolaan sampah, sistem parkir, dan pemberdayaan masyarakat dalam mengelola sampah.
“Rombongan DPRD Timika menanyakan bagaimana Balikpapan mengelola sampah, serta bagaimana pemberdayaan sampah di tingkat masyarakat untuk mengurangi tumpukan sampah di kelurahan,” jelas Yono.
Yono mencontohkan inisiatif yang telah diterapkan di Balikpapan, seperti adanya bank sampah di Kelurahan Gunung Bahagia. Program bank sampah ini memungkinkan masyarakat untuk menabung sampah yang bisa didaur ulang dan menukarnya dengan uang atau barang kebutuhan lain.
Inisiatif ini bertujuan mengubah sampah menjadi sumber daya yang bermanfaat, sehingga mengurangi tumpukan sampah dan memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat.
Selain itu, Kota Balikpapan juga memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur jam membuang sampah. Warga Balikpapan hanya diperbolehkan membuang sampah pada jam tertentu, yaitu antara pukul 18.00 WITA hingga 06.00 WITA .
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi sampah yang menumpuk sepanjang hari dan menjaga kebersihan lingkungan kota. “Perda ini bisa menjadi referensi bagi Timika, agar mereka juga bisa mengatur waktu buang sampah secara efektif,” ujar Yono.
Dalam bidang parkir, Yono menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di Balikpapan dilakukan bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang melibatkan penindakan tegas terhadap pelanggaran.
Pengelolaan parkir yang baik ini diharapkan bisa mengurangi kemacetan dan menjaga ketertiban di area publik. Timika sendiri, menurut Yono, mengalami kendala dalam penegakan aturan parkir akibat kurangnya armada dan sumber daya dari Satpol PP setempat.
Tidak hanya tentang sampah dan parkir, rombongan DPRD Timika juga belajar tentang penanganan pengamen dan anak jalanan di Balikpapan.
Di Kota Balikpapan, terdapat aturan ketat untuk melarang tempat sampah di jalan-jalan protokol atau jalan provinsi. Kebijakan ini diterapkan demi menjaga estetika kota dan kenyamanan masyarakat.
Dengan kunjungan ini, diharapkan DPRD Timika mendapatkan inspirasi untuk mengembangkan kebijakan pengelolaan sampah, parkir, dan ketertiban masyarakat di Timika. Kunjungan ini sekaligus memperkuat kerjasama antar daerah dalam upaya menjaga kebersihan dan ketertiban di lingkungan perkotaan. (Man/am)
-
BALIKPAPAN3 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA4 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
NUSANTARA3 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Kaltim Minta BUMD Perkuat Peran dalam Peningkatan PAD melalui Sektor Tambang dan Migas