POLITIK
Sarkowi Harap Uji Publik Sempurnakan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BPMD) digelar pada Ahad (21/10/2021). Kegiatan ini diharapkan bisa menyempurnakan Raperda tersebut.
Ketua Pansus PBMD Sarkowi V Zahri mengatakan melalui uji publik diharapkan rumusan raperda yang dihasilkan semakin sempurna dan layak untuk dilakukan fasilitasi ke Kemendagri. Sebagai syarat untuk persetujuan antara pemerintah daerah dengan DPRD.
“Mulai dari persiapan, perencanaan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka, artinya seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan raperda ini,” sebut Sarkowi.
Pihaknya berharap dengan diadakan uji publik ini agar semua pihak dapat memberikan masukan dan saran baik secara substansi maupun secara teknis terhadap raperda ini sehingga nantinya dapat berguna dan efektif untuk diterapkan.
Ia menjelaskan Barang Milik Daerah selama ini, sebelum ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, lebih banyak dikelola tanpa pendekatan sistem yang baik dan sekadar kegiatan administratif semata.
Dalam perjalanannya, banyak timbul permasalahan dalam pengelolaan barang milik daerah baik yang berkaitan dengan status dan nilai yang tidak jelas, maupun penggunaan dan pemanfaatan yang tidak optimal. Hal tersebut tentunya akan sangat memungkinkan terjadinya kerugian pada keuangan daerah.
“Paradigma lama yang merugikan tersebut sudah sewajarnya untuk diubah dengan paradigm baru yang berfikir lebih maju dalam mengelola barang milik daerah, yaitu bagaimana meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset,” ucapnya.
Makmur Marbun menjelaskan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang terdampak UU Ciptakan Kerja yakni pemerintah daerah melakukan identifikasi dan inventarisasi perda dan perkada.
Setelah itu mencabut atau menyusun perda berdasarkan perencanaan pembentukan perda atau perkada. Pemerintah daerah melakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang terdampak dari UU Cipta Kerja.
“Jika belum tersedia anggaran pada Tahun 2021, Pemda dapat menggunakan anggaran belanja tidak terduga dengan melakukan pergeseran anggaran. Menyediakan alokasi anggaran pada Tahun 2022 guna mendukung penyusunan produk hukum daerah yang terdampak dari UU Cipta Kerja,” jelasnya. (Redaksi KF)
-
NUSANTARA4 hari ago
Anak Satpam Dapat Pekerjaan dari Program MBG: “Terima kasih Presiden Prabowo”
-
NUSANTARA4 hari ago
Clan of Classy Yamaha Vol. 2: Cerminan Gaya Hidup Berkendara Anak Muda Jaman Now
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
DPKH Kaltim Tegaskan Komitmen Jaga Kesehatan Hewan dan Sejahterakan Peternak
-
SAMARINDA4 hari ago
Sekretaris Diskominfo Kaltim: KIM Harus Jadi Penyaring Informasi di Era Digital
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Bontang Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik se-Kaltim 2025
-
SAMARINDA4 hari ago
Diskominfo Kaltim Gelar Raker dan Seleksi KIM, Siapkan Wakil untuk Ajang Nasional
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Kaltim Catat Lompatan Besar dalam Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Bulbak PKH 2025 Resmi Ditutup, Kaltim Perkuat Sektor Peternakan