NUSANTARA
Satgas PHK Akan Dibentuk, Presiden Minta Libatkan Serikat Buruh hingga Akademisi

Pemerintah bersiap membentuk satuan tugas khusus untuk menangani persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang marak terjadi di sejumlah sektor. Pembentukan Satgas PHK ini merupakan arahan langsung dari Presiden terpilih Prabowo Subianto, menyusul usulan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Prabowo menilai ide tersebut penting untuk segera ditindaklanjuti. Ia pun meminta kementerian dan lembaga terkait untuk berkolaborasi dengan serikat pekerja, akademisi, BPJS, serta pihak-pihak lain yang berkaitan.
“Saya akui ide dari Pak Said Iqbal ini sangat penting. Saya minta Satgas PHK segera dibentuk. Libatkan semua pihak—pemerintah, buruh, akademisi, BPJS, dan lainnya,” ujar Prabowo dalam sebuah forum sarasehan ekonomi di Jakarta Selatan, Selasa 8 April 2025.
Menanggapi arahan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) langsung merespons dengan mempersiapkan regulasi pendukung dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres). Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyebut saat ini proses penyusunan Inpres masih dalam tahap koordinasi.
“Rapat-rapat awal sudah dilakukan, sekarang kami menunggu Presiden kembali untuk finalisasi dan penandatanganan,” jelas Indah di Jakarta, Kamis.
Indah menambahkan bahwa pembentukan Satgas ini diharapkan dapat mencegah gelombang PHK secara lebih sistematis. Ia menyebut, meskipun saat ini dinamakan Satgas PHK, tidak menutup kemungkinan nama dan lingkup tugasnya akan diperluas sesuai kebutuhan di lapangan.
“Bisa jadi namanya nanti bukan spesifik Satgas PHK, tapi lebih ke pencegahan atau perluasan kesempatan kerja. Kita masih bahas fungsinya lebih jauh,” tambahnya.
Menurut Indah, pembentukan Satgas ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan di tengah dinamika ekonomi global.
“Kita ingin ada langkah konkret untuk mencegah PHK dan memberi perlindungan bagi pekerja. Satgas ini akan menjadi wadah koordinasi dan solusi bersama, termasuk untuk membuka peluang kerja baru,” pungkasnya. (*)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
NUSANTARA5 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai