SAMARINDA
Satpol PP Samarinda ‘Ringkus’ 15 Anjal dan Gepeng, Ada yang Pura-Pura Buta

Satpol PP Samarinda merazia 15 anjal dan gepeng dalam 2 hari terakhir. Saat penangkapan, ada yang mendadak pura-pura buta.
Sebagai bagian dari pengamanan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda melakukan penertiban anak jalanan (anjal) serta gelandangan dan pengemis (gepeng). Selama 3 hari; 20-22 Desember 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Operasional Bidang Trantibum Satpol PP Samarinda Beny Hendrawan mengatakan. Dalam 2 hari pertama, mereka berhasil meringkus sebanyak 15 orang.
“Pagi hingga malam kita razia mereka, ini sudah menjadi permasalahan dan telah menjamur.”
“Ini juga sebagai upaya memberi rasa aman dan nyaman kepada warga yang menjalani ibadah Natal dan menjelang tahun baru,” jelasnya, Rabu, 21 Desember 2022.
Selama penertiban, Benny menceritakan ada beberapa hal konyol yang dihadapi petugas. Seperti pengemis yang tetiba buta sampai lumpuh.
“Modusnya memakai tongkat, lalu menutup mata dengan kacamata, ataupun penutup wajah. Jadi kesannya orang-orang melihat mereka sebagai pengemis yang mengalami kebutaan.”
Meski demikian, lanjut Beny, petugas sudah sangat hapal dengan modus-modus yang digunakan oleh para anjal dan gepeng.
“Di Simpang Muara misalnya, gepeng di sana ada anak kecil dengan modus ngamen.”
“Ada juga ibu-ibu dengan modus menggendong bayi, biar orang-orang merasa kasihan,” jelasnya.
Kata Benny, terkadang kalau tidak diberikan uang, mereka mengamuk dan mencelakai para pengguna jalan.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik, yakni Simpang Empat Jalan Kadrie Oening , Simpang Tiga Muara Jalan Antasari, Simpang Empat Mall Lembuswana, dan titik lainnya.
Dari 15 gepeng dan anjal yang terjaring, Benny mengungkapkan, didominasi oleh orang lama yang sudah berulang kali tertangkap.
Untuk itu, Satpol PP bekerja sama dengan Dinsos Kaltim, sebagai upaya memberikan efek jera kepada para gepeng dan anjal, agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Ini pemain lama, jadi kita tindak tegas, lalu dibawa oleh Dinsos Kaltim untuk diberi pembinaan dan bimbingan mental.”
“Semoga setelah itu ada efek jera bagi mereka, agar tidak mengulangi pekerjaan seperti meminta-minta ataupun ngamen di persimpangan jalan Samarinda,”
Selain mengganggu ketertiban, gepeng dan anjal juga dapat membahayakan keselamatan mereka sendiri.
Penertiban gepeng dan anjal, menurut Beny, telah tertuang dalam Perda Nomor 16 Tahun 2002 tentang Penanggulangan Anjal dan Gelandangan dalam Wilayah Samarinda. (sgt/dra)
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ajang Camat Berprestasi Kaltim 2025 Dibuka, Pemenang Diumumkan di HUT Kaltim ke-69
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Lampung Apresiasi Kaltim Jadi Contoh Pembangunan Hijau
-
SAMARINDA4 hari ago
Tingkatkan Daya Saing UKM, UPTD Koperasi Kaltim Gelar Pelatihan Membatik
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari ago
Inflasi Kaltim September 2025 Tercatat 1,77 Persen, Tertinggi di PPU
-
PARIWARA4 hari ago
Asia Pacific Predator League 2026 Resmi Dibuka, Acer Indonesia Siapkan Tim Esports Wakil Tanah Air
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Wagub Seno Aji Lepas 215 Kontingen Kaltim ke Pornas Korpri XVII Palembang
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Seleksi KPID Kaltim Masuki Tahap Wawancara, 21 Nama Segera Diserahkan ke DPRD
-
PARIWARA4 hari ago
FOMO Hadir Perdana di Balikpapan, Meriah dengan Riding hingga Workshop Kreatif