SAMARINDA
Sebentar Lagi, Truk Boleh Lewat Jembatan Mahkota II

Pemkot Samarinda masih mengurus perizinan, agar truk boleh melewati Jembatan Mahkota II lagi. Sayangnya prosesnya terhalang satu hal ini.
Sudah berbulan-bulan truk dan kendaraan bertonase besar lainnya tak bisa melewati Jembatan Mahkota II atau Jembatan Achman Amins. Sebabnya, philon jembatan pada sisi Simpang Pasir bergeser 40 milimeter. Akibat pergerakan tanah yang berasal dari aktivitas pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Penutupan untuk kendaraan besar awalnya menggunakan portal besi. Namun pengendara truk kerap ‘berulah’ dengan menabrak plang besi. Supaya bisa menerobos jembatan.
Setelah berulang kali pasang-tabrak. Pemkot lalu menyempitkan jalur keluar dan masuk ke jembatan dengan konstruksi semen. Sejak itu, kendaraan besar mau tidak mau memutar lewat Jembatan Mahulu. Karena Jembatan Mahkota (Mahakam Kembar) tidak boleh dilalui kendaraan besar.
Kepala Dinas PUPR Samarinda Desy Damayanti mengatakan pemkot memahami kerugian yang dialami masyarakat. Khususnya pengendara truk pengangkut barang. Karena selain memutar jauh, waktu tempuh juga kerap molor karena macet.
Maka sejak beberapa waktu lalu, Dinas PUPR sudah mengajukan perizinan. Agar Jemabatan Achmad Amins kembali terbuka untuk kendaraan besar lagi.
“Izinnya lagi tahap proses di Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ),” kata Desy ditemui baru-baru ini.
Sayangnya, penerbitan izin tidak secepat yang diharapkan. Karena terhambat oleh keberadaan bangunan di bawah jembatan.
Desy bilang, bola panas kini berada di tangan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kalhol. Jika pengelolanya bisa menjamin keamanan, maka proses penerbitan izin bisa lebih cepat.
“Salah satunya yang harus buat pernyataan itu harusnya yang punya bangunan di bawah (IPA Kalhold).”
“Apakah bangunan mereka itu tidak mengganggu aktivitas jembatan. Itu juga yang sedang kami tunggu. Karena penyebab longsor sebelumnya ya karena mereka,” sambung Desy.
Desy juga menyebutkan jika telah mengirimkan surat kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kaltim Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR. Untuk meminta surat pernyataan. Apakah keberadaan dan aktivitas IPA Kahol mengganggu keamanan jembatan atau tidak.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra berharap izin tersebut lekas terbit.
“Kasihan juga kita dengan truk-truk itu. Mereka juga bayar pajak dan mempunyai hak, tapi tidak diperbolehkan lewat di sana.”
“Lebih parahnya karena truk-truk itu harus keliling lewat Jembatan Mahulu di ujung sana.”
Menurutnya, pembangunan Jembatan Achmad Amins dilakukan guna mengurai kemacetan dan kepadatan jalan. Sesuai dengan rencana awal, yakni dapat dilintasi oleh kendaraan dengan tonase besar dari Pelabuhan Peti Kemas Palaran menuju kawasan pergudangan baru di Sambutan.
Makanya Samri bilang, kalau truk belum diperbolehkan melintas, harus ada penjagaan dan pengawasan yang ketat.
“Sekiranya kalau memang Jembatan Mahkota II masih berbahaya untuk dilintasi truk besar. Cobalah PUPR gandeng lagi Dishub untuk meningkatkan keamanan dan penjagaan,” pungkasnya. (sgt/dra)
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ajang Camat Berprestasi Kaltim 2025 Dibuka, Pemenang Diumumkan di HUT Kaltim ke-69
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Lampung Apresiasi Kaltim Jadi Contoh Pembangunan Hijau
-
SAMARINDA4 hari ago
Tingkatkan Daya Saing UKM, UPTD Koperasi Kaltim Gelar Pelatihan Membatik
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari ago
Inflasi Kaltim September 2025 Tercatat 1,77 Persen, Tertinggi di PPU
-
PARIWARA4 hari ago
Asia Pacific Predator League 2026 Resmi Dibuka, Acer Indonesia Siapkan Tim Esports Wakil Tanah Air
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Wagub Seno Aji Lepas 215 Kontingen Kaltim ke Pornas Korpri XVII Palembang
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Seleksi KPID Kaltim Masuki Tahap Wawancara, 21 Nama Segera Diserahkan ke DPRD
-
PARIWARA4 hari ago
FOMO Hadir Perdana di Balikpapan, Meriah dengan Riding hingga Workshop Kreatif