SEPUTAR KALTIM
Sekda Sri: Seperti Mata Uang, IKN dan Kaltim Tak Bisa Terpisahkan

Kaltim dan IKN seperti dua mata uang yang tak terpisahkan. Seperti saat ini, Kaltim terus memberikan dukungan dalam proses pembangunan dan pemindahan IKN.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendukung dan menyukseskan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal tersebut dibuktikan melalui komitmen dan sinergisitas bersama Otorita IKN (OKIN). Bahkan, tagline di dalam rencana pembangunan daerah Provinsi Kaltim 2024-2026 adalah Membangun Kaltim untuk Nusantara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni, mengatakan Kaltim merupakan motor penggerak untuk pembangunan wilayah Indonesia tengah dan timur dengan terus bersinergi dengan OIKN.
Sri Wahyuni juga mengatakan bahwa, Kaltim dan IKN seperti dua mata uang yang tidak terpisahkan, berbicara IKN pasti menyentuh Kaltim, dan berbicara Kaltim pasti juga akan bersinggungan dengan IKN.
“Karena itu, kita menyadari bahwa inilah sinergi yang tidak bisa dipisahkan, Kaltim dan IKN seperti dua mata uang yang tidak terpisahkan,” katanya saat membuka Ombusdman RI Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan Ombusdman Republik Indonesia, dengan tema Peran dan Persiapan Provinsi Kaltim Dalam Proses Pemindahan IKN, yang digelar secara hybrid di Pendopo Odah Etam Samarinda.
Harapannya, pada pelaksanaan FGD ini, hal-hal yang perlu mendapatkan solusi, bisa diberikan dukungan dalam proses pembangunan dan pemindahan IKN.
“Termasuk juga dengan kewenangan pengaturan kembali tata kelola pemerintahan di pemerintah provinsi maupun kabupaten kota sekitar IKN,” ujarnya.
Sri Wahyuni mencontohkan Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU, hampir semua wilayahnya masuk wilayah IKN, sehingga membuat Kabupaten PPU hanya tersisa empat kecamatan, dan tentunya tidak memenuhi syarat lagi menjadi kabupaten.
“Maka Kabupaten PPU harus didorong dan sudah ada rencana untuk melakukan pemekaran kecamatan, sehingga syarat sebagai kabupaten tetap terpenuhi,” jelasnya.
Selain itu, ada kantor desanya tidak termasuk delineasi IKN, tapi masyarakatnya sebagian besar masuk delineasi IKN, ini akan menyisakan persoalan tentang kepemilikan aset, tata kelola governance-nya dan seterusnya.
“Tentu hal yang seperti ini termasuk juga nanti pemindahan aset dan lain-lain penataan ruang menjadi risiko dan dampak yang perlu didiskusikan bersama-sama untuk mendukung proses pemindahan Ibu Kota Nusantara, pada prinsipnya, kami dari Pemerintah Provinsi Kaltim sejak tiga tahun terakhir ini sudah merasakan dampak dari hadirnya IKN di Kaltim,” papar Sri Wahyuni. (rw)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
BALIKPAPAN3 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
NUSANTARA3 hari yang lalu
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Rusmadi Wongso: Program GratisPol Bukan Sekadar Gratis, Tapi Investasi SDM Masa Depan