KUTIM
Sosialisasi Perda Kebakaran di Bengalon Jadi Cara Pencegahan yang Lebih Efektif

Perda kebakaran Bengalon disosialisasikan di Bengalon karena daerah ini memiliki risiko kebakaran yang cukup tinggi.
Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, memberikan pernyataan terkait beberapa sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang sedang dilakukan.
Joni menjelaskan dihadapan rekan media yang bertempat di halaman kantor DPRD Kutim bahwa salah satu perda yang sedang disosialisasikan adalah perda kebakaran yang ditempatkan di Bengalon.
“Kalau untuk perda kebakaran, itu di Bengalon,” ujar Joni.
Menurut Joni, pemilihan Bengalon sebagai lokasi sosialisasi perda kebakaran didasarkan pada tingginya risiko kebakaran di daerah tersebut.
“Kita memilih Bengalon karena daerah ini memiliki risiko kebakaran yang cukup tinggi. Dengan adanya sosialisasi ini, kita harapkan masyarakat lebih paham tentang pencegahan kebakaran dan tindakan yang harus diambil jika terjadi kebakaran,” tambahnya.
Joni juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses sosialisasi ini.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting karena masih bersifat rancangan. Masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan perda ini,” jelasnya.
Dalam keterangannya, Joni juga mengungkapkan bahwa ada perbedaan signifikan dalam proses sosialisasi perda saat ini dibandingkan dengan sebelumnya.
“Dulu kita sosialisasikan perda yang sudah jadi. Sekarang, kita sosialisasikan perda yang belum jadi, baru mau digarap. Kita sosialisasikan terlebih dahulu, jika sudah memenuhi syarat baru kita sahkan,” kata Joni.
Dengan cara ini, Joni berharap masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung perda yang akan disahkan.
“Dengan melibatkan masyarakat sejak awal, kita berharap perda yang dihasilkan nanti lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Proses ini juga bertujuan untuk menghindari terjadinya miskomunikasi dan ketidakpuasan masyarakat terhadap perda yang disahkan.
“Jadi nanti tidak ada lagi yang namanya tidak melibatkan masyarakat. Sebelum raperda disahkan, masyarakat sudah tahu bahwa sudah ada raperda itu karena kita sudah bahas bersama dengan masyarakat sebelumnya,” tambah Joni.
DPRD Kutim berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas peraturan daerah melalui proses sosialisasi yang melibatkan masyarakat secara aktif. Dengan demikian, diharapkan perda yang dihasilkan benar-benar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (rw)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoEkspor Perikanan Kaltim Melesat, 56 Ton Produk Laut Segar Terbang ke China Setiap Bulan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Buka Seleksi Komisaris dan Direksi BUMD 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
-
PARIWARA3 hari agoYamaha Kaltim Luncurkan Warna Baru GEAR ULTIMA Hybrid di Karnaval Gear Ultima 2026, Usung Desain Dual Tone Lebih Modern
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoYamaha Luncurkan MX King 150 Prima Pramac Livery di Jakarta Fair 2026, Hadirkan Sensasi MotoGP untuk Pecinta Balap
-
SAMARINDA4 hari agoAnggota DPRD Kaltim Darlis Pattalongi Dorong Partisipasi Masyarakat di Era Demokrasi Digital
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoKaltim Siapkan 15 Ribu Hektare Sawah Baru untuk Dukung Swasembada Beras
-
PARIWARA2 hari agoAuto Lebih Percaya Diri! Kolaborasi Yamaha x Kahf Sulap Grand Filano Hybrid Jadi Ala Classy Modern Explorer
-
SAMARINDA1 hari agoJelang Tahun Ajaran Baru, Pemprov Kaltim Percepat Pembenahan SMAN 10 Samarinda

