Connect with us

KUTIM

Sosialisasi Perda Kebakaran di Bengalon Jadi Cara Pencegahan yang Lebih Efektif

Diterbitkan

pada

Perda kebakaran Bengalon disosialisasikan di Bengalon karena daerah ini memiliki risiko kebakaran yang cukup tinggi.

Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, memberikan pernyataan terkait beberapa sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang sedang dilakukan.

Joni menjelaskan dihadapan rekan media yang bertempat di halaman kantor DPRD Kutim bahwa salah satu perda yang sedang disosialisasikan adalah perda kebakaran yang ditempatkan di Bengalon.

“Kalau untuk perda kebakaran, itu di Bengalon,” ujar Joni.

Menurut Joni, pemilihan Bengalon sebagai lokasi sosialisasi perda kebakaran didasarkan pada tingginya risiko kebakaran di daerah tersebut.

“Kita memilih Bengalon karena daerah ini memiliki risiko kebakaran yang cukup tinggi. Dengan adanya sosialisasi ini, kita harapkan masyarakat lebih paham tentang pencegahan kebakaran dan tindakan yang harus diambil jika terjadi kebakaran,” tambahnya.

Joni juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses sosialisasi ini.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting karena masih bersifat rancangan. Masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan perda ini,” jelasnya.

Dalam keterangannya, Joni juga mengungkapkan bahwa ada perbedaan signifikan dalam proses sosialisasi perda saat ini dibandingkan dengan sebelumnya.

“Dulu kita sosialisasikan perda yang sudah jadi. Sekarang, kita sosialisasikan perda yang belum jadi, baru mau digarap. Kita sosialisasikan terlebih dahulu, jika sudah memenuhi syarat baru kita sahkan,” kata Joni.

Dengan cara ini, Joni berharap masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung perda yang akan disahkan.

“Dengan melibatkan masyarakat sejak awal, kita berharap perda yang dihasilkan nanti lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Proses ini juga bertujuan untuk menghindari terjadinya miskomunikasi dan ketidakpuasan masyarakat terhadap perda yang disahkan.

“Jadi nanti tidak ada lagi yang namanya tidak melibatkan masyarakat. Sebelum raperda disahkan, masyarakat sudah tahu bahwa sudah ada raperda itu karena kita sudah bahas bersama dengan masyarakat sebelumnya,” tambah Joni.

DPRD Kutim berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas peraturan daerah melalui proses sosialisasi yang melibatkan masyarakat secara aktif. Dengan demikian, diharapkan perda yang dihasilkan benar-benar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (rw)

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.