POLITIK
Sosper di Sangatta, Anggota DPRD Kaltim Nasiruddin Harap Rakyat Manfaatkan Bantuan Hukum

Anggota DPRD Kaltim Nasiruddin berharap rakyat yang terpaksa berperkara dapat memanfaatkan bantuan hukum gratis dari pemerintah.
Hal itu disampaikannya dalam giat Sosper perda no 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum, di Jalan Tanjung RT 19, Kelurahan Singa Geweh, Kec. Sangatta Selatan, Kutai Timur, Minggu (3/4/2022). Dengan narasumber Dosen Fakultas Hukum Unmul Dr. Najidah dan Advokat Kutim, Arsanti.
Menurut Nasir, perda ini dibuat pememerintah dan disepakati oleh DPRD untuk membantu masyarakat, khususnya dari kalangan tidak mampu. “Rakyat yang ada perkara bisa minta bantuan hukum,” ucap wakil rakyat dari dapil Bontang, Kutim, Berau ini.
Ia mencontohkan, misalnya soal kasus banjir yang terjadi di Sangatta belum lama ini yang telah merugikan banyak masyarakat. “Itu bisa dituntut. Kami di DPRD sedang membuat tim investigasi soal ini. Mencari akar persoalannya. Masyarakat juga bisa terlibat. Termasuk soal sengketa tanah, hingga perceraian,” jelasnya, yang mengaku turut berduka atas musibah banjir di Sangatta.
Ia menjelaskan, perda bantuan hukum sudah bisa dijalankan. Pasalnya, pemprov sudah menerbitkan Pergub No.6 tahun 2021 sebagai petunjuk teknis dari pelaksanaan perda tersebut. “Saya harap dapat dimanfaatkan segera oleh rakyat yang terpaksa berperkara,” harapnya.
Dosen Fakultas Hukum Unmul Dr. Najidah dalam pemaparannya menyampaikan, bagi rakyat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini bisa dengan mudah. Syaratnya, hanya mempunyai surat keterangan kurang mampu yang dikeluarkan pemerintah desa maupun kelurahan. “Jadi tinggal minta ke RT, baru nanti dikeluarkan oleh desa atau kelurahan,” terangnya.
Setelah itu, rakyat tinggal mendatangi lembaga bantuan hukum resmi yang terdaftar atau terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM. “Ini ada banyak. Bisa dari lembaga hukum kampus, organisasi, atau advikat lainnya. Tapi pastikan itu terdaftar,” imbuhnya.
Dari sini, kata dia, nantinya masyarakat akan didampingi tanpa dipungut biaya. Karena semua sudah ditanggung oleh pemerintah. Sama seperti pendampingan hukum lainnya, bantuan akan dilakukan sampai perkara tuntas di persidangan.
“Tapi kita harapkan jangan sampai ada yang berperkara, kalau bisa damai. Ini untuk mendapatkan keadilan hukum yang sama kepada siapa saja, yang dijamin oleh konstitusi kita. Semua sama dimata hukum, termasuk mereka yang tidak mampu,” tandasnya. (REDAKSI KF)
-
BALIKPAPAN5 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
NUSANTARA5 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan