POLITIK
Sosper di Sangatta, Anggota DPRD Kaltim Nasiruddin Harap Rakyat Manfaatkan Bantuan Hukum

Anggota DPRD Kaltim Nasiruddin berharap rakyat yang terpaksa berperkara dapat memanfaatkan bantuan hukum gratis dari pemerintah.
Hal itu disampaikannya dalam giat Sosper perda no 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum, di Jalan Tanjung RT 19, Kelurahan Singa Geweh, Kec. Sangatta Selatan, Kutai Timur, Minggu (3/4/2022). Dengan narasumber Dosen Fakultas Hukum Unmul Dr. Najidah dan Advokat Kutim, Arsanti.
Menurut Nasir, perda ini dibuat pememerintah dan disepakati oleh DPRD untuk membantu masyarakat, khususnya dari kalangan tidak mampu. “Rakyat yang ada perkara bisa minta bantuan hukum,” ucap wakil rakyat dari dapil Bontang, Kutim, Berau ini.
Ia mencontohkan, misalnya soal kasus banjir yang terjadi di Sangatta belum lama ini yang telah merugikan banyak masyarakat. “Itu bisa dituntut. Kami di DPRD sedang membuat tim investigasi soal ini. Mencari akar persoalannya. Masyarakat juga bisa terlibat. Termasuk soal sengketa tanah, hingga perceraian,” jelasnya, yang mengaku turut berduka atas musibah banjir di Sangatta.
Ia menjelaskan, perda bantuan hukum sudah bisa dijalankan. Pasalnya, pemprov sudah menerbitkan Pergub No.6 tahun 2021 sebagai petunjuk teknis dari pelaksanaan perda tersebut. “Saya harap dapat dimanfaatkan segera oleh rakyat yang terpaksa berperkara,” harapnya.
Dosen Fakultas Hukum Unmul Dr. Najidah dalam pemaparannya menyampaikan, bagi rakyat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini bisa dengan mudah. Syaratnya, hanya mempunyai surat keterangan kurang mampu yang dikeluarkan pemerintah desa maupun kelurahan. “Jadi tinggal minta ke RT, baru nanti dikeluarkan oleh desa atau kelurahan,” terangnya.
Setelah itu, rakyat tinggal mendatangi lembaga bantuan hukum resmi yang terdaftar atau terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM. “Ini ada banyak. Bisa dari lembaga hukum kampus, organisasi, atau advikat lainnya. Tapi pastikan itu terdaftar,” imbuhnya.
Dari sini, kata dia, nantinya masyarakat akan didampingi tanpa dipungut biaya. Karena semua sudah ditanggung oleh pemerintah. Sama seperti pendampingan hukum lainnya, bantuan akan dilakukan sampai perkara tuntas di persidangan.
“Tapi kita harapkan jangan sampai ada yang berperkara, kalau bisa damai. Ini untuk mendapatkan keadilan hukum yang sama kepada siapa saja, yang dijamin oleh konstitusi kita. Semua sama dimata hukum, termasuk mereka yang tidak mampu,” tandasnya. (REDAKSI KF)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
SOSOK4 hari ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim
-
PARIWARA4 hari ago
Konsistensi Pembinaan Yamaha Racing Indonesia, Arai Agaska Ikut Yamaha BLU CRU Master Camp di Spanyol
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kaltim Buktikan Komitmen Jaga Hutan, Raih Penghargaan Nasional Wana Lestari
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Putra Kaltim Catat Sejarah, Jadi Pembentang Bendera Pusaka di Istana Merdeka
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
HUT ke-80 RI di Kaltim, Sang Saka Berkibar Khidmat di Gelora Kadrie Oening
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Marching Band Meriahkan HUT ke-80 RI di Samarinda, DDC Suguhkan Tribute to Ismail Marzuki
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
HUT ke-80 RI, Gubernur Harum: Kaltim Siap Jadi Etalase Indonesia di Era IKN