PASER
Sukmawati Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Pelosok Desa Paser

Anggota DPRD Kaltim Sukmawati melakukan kampanye penyalahgunaan narkotika di pelosok desa di Kabupaten Paser. Kegiatan tersebut dalam rangka giat Sosialisasi Perda pada 24-26 Juni 2022 bagi seluruh anggota DPRD provinsi ke dapilnya masing-masing.
Kali ini, wakil rakyat PAN ini menyosialisasikan Sosialisasi Perda Kaltim Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Kepada masyarakat Desa Bai Jaya Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Jumat (24/06/2022).
Warga Desa Bai Jaya tampak sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Dengan dua pemateri yakni, dr. Asnurathab Chairiri dari BNK Paser sekaligus dokter umum puskesmas di Tanah Grogot, dan pemerhati narkotika Paser, Agus Suasdinur.
“Narkoba sangat rawan masuk desa. Ini yang menjadi tugas saya bagaimana ikut menyosialisasikan kepada masyarakat terhadap perda tersebut, agar warga desa bisa sama-sama mencegahnya,” kata Anggota DPRD Kaltim, Sukmawati.
Mantan Camat Tanah Grogot itu menyatakan, bahwa penanganan masalah narkotika diperlukan kerja sama dari berbagai pihak. Sekaligus diperlukan kesadaran bersama terkait bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Saya harap setelah sosialisasi ini Paser bebas dari narkoba, khususnya di desa kita ini. Kita semua menjaga anak-anak kita, keluarga kita, sampai lingkungan kita dari bahaya narkotika,” ucap wakil rakyat PPU-Paser ini.
Sementara itu, dr. Asnurathab Chairiri memaparkan tentang upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.
Dalam materinya, disampaikan bahwa pentingnya mewaspadai pengaruh negatif dari media sosial. Sebab banyak sekali contoh di masyarakat tentang perilaku menyimpang yang diawali mencontoh dari media sosial.
Termasuk, pergaulan bebas, yang menjerumus pada penyalahgunaan narkotika. Khususnya bagi generasi milenial.
“Tak hanya pemerintah, di sini peran keluarga orang tua juga dibutuhkan dalam mengawasi dan mendidik anak-anaknya,” tegasnya.
Di mana untuk memerangi peredaran narkoba diperlukan sinergi pemberantasan dari semua pihak, termasuk peran dari mahasiswa.
“Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, narkoba ini jenis obat-obatan dilarang,” kata dr. Asnurathab Chairiri.
Selain bahaya yang ditimbulkan dari faktor kesehatan, para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba dapat diancam hukuman berat. Termasuk masa depan bagi generasi muda akan hilang jika sudah terjerumus pada lingkungan tersebut.
“Ada pidana penjara dua puluh tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana mati. Jadi lebih baik dihindari, lebih baik mencegah dari pada mengobati,” pungkas pemateri lainnya, Agus Suasdinur. (redaksi)
-
SAMARINDA4 hari ago
Dinkes Kaltim Ajak Warga dan Pelajar Wujudkan Indonesia Bebas Asap Rokok dan Vape
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Upacara 17 Agustus Lewat Gladi di Stadion Kadrie Oening
-
SEPUTAR KALTIM17 jam ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
NUSANTARA4 hari ago
Kemenko Polkam Dorong Penguatan Peran PPID untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik
-
SAMARINDA4 hari ago
DKPP Kaltim Gelar Bazar Olahan Hasil Perikanan, Puluhan UMKM Ikut Meramaikan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pengurus Baru DWP Dinsos Kaltim Resmi Dikukuhkan, Diminta Jadi Sumber Inspirasi dan Motivasi
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Diskominfo Kaltim Gelar Coaching JIGD, Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia
-
SOSOK17 jam ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim