PASER
Sukmawati Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Pelosok Desa Paser

Anggota DPRD Kaltim Sukmawati melakukan kampanye penyalahgunaan narkotika di pelosok desa di Kabupaten Paser. Kegiatan tersebut dalam rangka giat Sosialisasi Perda pada 24-26 Juni 2022 bagi seluruh anggota DPRD provinsi ke dapilnya masing-masing.
Kali ini, wakil rakyat PAN ini menyosialisasikan Sosialisasi Perda Kaltim Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Kepada masyarakat Desa Bai Jaya Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Jumat (24/06/2022).
Warga Desa Bai Jaya tampak sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Dengan dua pemateri yakni, dr. Asnurathab Chairiri dari BNK Paser sekaligus dokter umum puskesmas di Tanah Grogot, dan pemerhati narkotika Paser, Agus Suasdinur.
“Narkoba sangat rawan masuk desa. Ini yang menjadi tugas saya bagaimana ikut menyosialisasikan kepada masyarakat terhadap perda tersebut, agar warga desa bisa sama-sama mencegahnya,” kata Anggota DPRD Kaltim, Sukmawati.
Mantan Camat Tanah Grogot itu menyatakan, bahwa penanganan masalah narkotika diperlukan kerja sama dari berbagai pihak. Sekaligus diperlukan kesadaran bersama terkait bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Saya harap setelah sosialisasi ini Paser bebas dari narkoba, khususnya di desa kita ini. Kita semua menjaga anak-anak kita, keluarga kita, sampai lingkungan kita dari bahaya narkotika,” ucap wakil rakyat PPU-Paser ini.
Sementara itu, dr. Asnurathab Chairiri memaparkan tentang upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.
Dalam materinya, disampaikan bahwa pentingnya mewaspadai pengaruh negatif dari media sosial. Sebab banyak sekali contoh di masyarakat tentang perilaku menyimpang yang diawali mencontoh dari media sosial.
Termasuk, pergaulan bebas, yang menjerumus pada penyalahgunaan narkotika. Khususnya bagi generasi milenial.
“Tak hanya pemerintah, di sini peran keluarga orang tua juga dibutuhkan dalam mengawasi dan mendidik anak-anaknya,” tegasnya.
Di mana untuk memerangi peredaran narkoba diperlukan sinergi pemberantasan dari semua pihak, termasuk peran dari mahasiswa.
“Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, narkoba ini jenis obat-obatan dilarang,” kata dr. Asnurathab Chairiri.
Selain bahaya yang ditimbulkan dari faktor kesehatan, para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba dapat diancam hukuman berat. Termasuk masa depan bagi generasi muda akan hilang jika sudah terjerumus pada lingkungan tersebut.
“Ada pidana penjara dua puluh tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana mati. Jadi lebih baik dihindari, lebih baik mencegah dari pada mengobati,” pungkas pemateri lainnya, Agus Suasdinur. (redaksi)
-
BALIKPAPAN3 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA4 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
NUSANTARA3 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Gubernur Kaltim Minta BUMD Perkuat Peran dalam Peningkatan PAD melalui Sektor Tambang dan Migas