<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Penertiban Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<atom:link href="https://kaltimfaktual.co/tag/penertiban/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/penertiban/</link>
	<description>Mengabarkan Menginspirasi &#38; Menyenangkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 16 Jul 2025 14:49:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/04/cropped-ab250959a0684d6d235c1bf402c8efd8-32x32.png</url>
	<title>Penertiban Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/penertiban/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Usul Zonasi Kopi Keliling di Samarinda, Suparno: Tertibkan Tanpa Matikan Penghidupan</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/usul-zonasi-kopi-keliling-di-samarinda-suparno-tertibkan-tanpa-matikan-penghidupan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Setya]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Jul 2025 14:49:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SAMARINDA]]></category>
		<category><![CDATA[ADV DPRD SAMARINDA 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Kopi]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[Penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[Suparno]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=49515</guid>

					<description><![CDATA[<p>Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Suparno, mendorong regulasi zonasi dan jam operasional bagi pedagang kopi keliling. Ia menilai penertiban sepihak tanpa solusi hanya menyulitkan pelaku UMKM kecil dan berisiko mengganggu hak hidup mereka. Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno, angkat suara soal penertiban gerobak kopi keliling oleh Satpol PP yang marak dilakukan di beberapa [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/usul-zonasi-kopi-keliling-di-samarinda-suparno-tertibkan-tanpa-matikan-penghidupan/">Usul Zonasi Kopi Keliling di Samarinda, Suparno: Tertibkan Tanpa Matikan Penghidupan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><a href="https://dprd.samarindakota.go.id/"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="970" height="260" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/02/banner-dprd-samarinda-2.webp" alt="" class="wp-image-45766" srcset="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/02/banner-dprd-samarinda-2.webp 970w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/02/banner-dprd-samarinda-2-300x80.webp 300w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/02/banner-dprd-samarinda-2-768x206.webp 768w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/02/banner-dprd-samarinda-2-18x5.webp 18w" sizes="(max-width: 970px) 100vw, 970px" /></a></figure>
</div>


<p class="has-drop-cap">Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Suparno, mendorong regulasi zonasi dan jam operasional bagi pedagang kopi keliling. Ia menilai penertiban sepihak tanpa solusi hanya menyulitkan pelaku UMKM kecil dan berisiko mengganggu hak hidup mereka.</p>



<p>Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno, angkat suara soal penertiban gerobak kopi keliling oleh Satpol PP yang marak dilakukan di beberapa titik kota. Ia menilai pendekatan semata-mata lewat penindakan tidak menyentuh akar masalah, dan justru berpotensi mengorbankan penghidupan pedagang kecil.</p>



<p>“Kita harus kasihan melihat nasib mereka. Penghasilan dari satu gelas kopi cuma Rp8.000. Kalau gerobaknya disita, langsung tidak ada pemasukan. Ini soal penghidupan,&#8221; ujar Suparno, Selasa, 15 Juli 2025.</p>



<p>Suparno mengusulkan pendekatan yang lebih manusiawi dan sistematis dengan melibatkan lintas instansi: Dinas Koperasi dan UKM, Satpol PP, serta perangkat kecamatan dan kelurahan. Ia menyarankan penerapan sistem zonasi lokasi dan jam operasional khusus bagi pedagang kopi keliling.</p>



<p>Tiga Usulan Solusi Zonasi Pedagang Kopi Keliling:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Penempatan Terarah: Pedagang kopi diarahkan berjualan di zona tertentu (Area A, B, C) yang telah ditetapkan agar tidak mengganggu lalu lintas atau fasilitas umum.</li>



<li>Pembatasan Waktu: Waktu berjualan diatur untuk menghindari jam sibuk, menjaga ketertiban dan kebersihan kota.</li>



<li>Pendataan &amp; Koordinasi: UMKM harus melakukan pendataan pedagang, sedangkan Satpol PP dan kelurahan mengawal pelaksanaan aturan di lapangan.</li>
</ol>



<p>“Model seperti di Surabaya atau Jakarta bisa ditiru. Pedagang tetap boleh berjualan, tapi dengan penempatan dan jam yang tertib. Kota tetap rapi, tapi mereka tetap hidup,” ujar Suparno.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Aturan Khusus untuk Tren Kopi Keliling</h2>



<p>Ia juga menyoroti bahwa tren kopi keliling membutuhkan regulasi tersendiri, berbeda dari pedagang keliling lain seperti bakso atau cilok.</p>



<p>“Pedagang bakso biasanya pindah setelah dagangannya habis atau pembeli selesai makan. Tapi pedagang kopi bisa menetap berjam-jam di satu tempat. Ini bisa mengganggu pejalan kaki kalau tidak diatur,” jelasnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Kritik Penertiban Tanpa Solusi</h2>



<p>Suparno juga menarik benang merah antara kasus pedagang kecil dan persoalan sosial lain seperti gelandangan atau manusia silver. Menurutnya, pola penanganannya cenderung reaktif dan berulang.</p>



<p>“Ditangkap, dilepas karena kelaparan, ditangkap lagi. Siklus ini tidak akan selesai kalau tidak ada solusi permanen. Dinas Sosial harus dilibatkan,” katanya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Dialog sebagai Solusi</h2>



<p>Ia menegaskan bahwa solusi jangka panjang ada pada dialog dan kebijakan terpadu. Pendataan, pemetaan, dan pengaturan bersama perlu segera dilakukan.</p>



<p>“Ayo semua duduk bersama: UMKM, Satpol PP, Dinsos, kelurahan. Petakan berapa jumlah pedagang, di mana mereka biasa mangkal. Lalu tetapkan zona dan waktu berjualan yang disepakati. Dengan begitu, kota tetap tertib, tapi rakyat kecil tetap hidup.”</p>



<p>Suparno berharap, penerapan zonasi dan pengaturan operasional ini dapat menjawab kebutuhan ketertiban kota tanpa meminggirkan pelaku usaha mikro yang mengandalkan gerobak kopi sebagai sumber nafkah utama. <strong>(chanz/sty)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/usul-zonasi-kopi-keliling-di-samarinda-suparno-tertibkan-tanpa-matikan-penghidupan/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/usul-zonasi-kopi-keliling-di-samarinda-suparno-tertibkan-tanpa-matikan-penghidupan/">Usul Zonasi Kopi Keliling di Samarinda, Suparno: Tertibkan Tanpa Matikan Penghidupan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jasa Tukar Uang Marak Jelang Lebaran, Satpol PP Kewalahan Menertibkan</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/jasa-tukar-uang-marak-jelang-lebaran-satpol-pp-kewalahan-menertibkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Mar 2025 20:55:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SAMARINDA]]></category>
		<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP]]></category>
		<category><![CDATA[Tukar]]></category>
		<category><![CDATA[Uang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=46909</guid>

					<description><![CDATA[<p>Meski jasa penukaran uang di pinggir jalan dinyatakan ilegal, praktik ini tetap menjamur di Samarinda menjelang Lebaran. Keterbatasan penukaran di bank membuat warga memilih jalur alternatif, meskipun harus membayar lebih. Upaya penertiban terus dilakukan, tapi para pelaku seolah selalu selangkah lebih maju. Jasa penukaran uang pecahan kembali menjamur mendekati Lebaran ini. Lokasi yang menjadi titik [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/jasa-tukar-uang-marak-jelang-lebaran-satpol-pp-kewalahan-menertibkan/">Jasa Tukar Uang Marak Jelang Lebaran, Satpol PP Kewalahan Menertibkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Meski jasa penukaran uang di pinggir jalan dinyatakan ilegal, praktik ini tetap menjamur di Samarinda menjelang Lebaran. Keterbatasan penukaran di bank membuat warga memilih jalur alternatif, meskipun harus membayar lebih. Upaya penertiban terus dilakukan, tapi para pelaku seolah selalu selangkah lebih maju.</p>



<p>Jasa penukaran uang pecahan kembali menjamur mendekati Lebaran ini. Lokasi yang menjadi titik penukaran, seperti di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Sepanjang jalan tersebut, setidaknya puluhan jasa penukaran berjejer menawarkan jasa.</p>



<p>Fenomena tiap tahun ini terjadi karena memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk uang pecahan. Padahal transaksi penukaran uang ini ilegal.</p>



<p>Sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor 300/0798/011.04, yang diterbitkan pada 24 Februari 2025, jasa penukaran uang di pinggir jalan dinyatakan ilegal. Hal ini disebabkan berpotensi mengakibatkan kemacetan serta beresiko bagi keamanan transaksi.</p>



<p>Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Anisa Siswantini mengaku, beberapa kali pihaknya telah melakukan penertiban, akan tetapi praktik tersebut masih terjadi. Pasalnya, tiap kali Satpol PP turun ke lapangan pelaku transaksi dengan cepat kabur.</p>



<p>“Kami pernah sampai kejar-kejaran ke Taman Bebaya. Begitu petugas turun dari mobil, mereka langsung lari membawa uangnya. Yang tertinggal hanya spanduk, meja, dan kursi kosong,” ujarnya.</p>



<p>Bagi Anis, dalam satu kali razia, jumlah pelaku mencapai 12-15 orang. Apabila pihaknya tidak bisa mengamankan pelaku, pihaknya melakukan pengamanan terhadap barang-barang yang ditinggalkan.</p>



<p>“Yang bisa kami sita hanya spanduk dan perlengkapan lainnya,” tuturnya.</p>



<p>Upaya pengejaran tidak dilanjutkan sebab, kata Anis, dapat mengakibatkan kemacetan. Sehingga, pihaknya menggunakan taktik baru, yakni menyamar sebagai warga biasa. Namun, sayangnya strategi ini tetaplah gagal.</p>



<p>“Tapi begitu kami keluar dari mobil, mereka sudah tahu dan langsung kabur. Seolah-olah ada yang mengawasi pergerakan kami,” kata Anis.</p>



<p>Lebih lanjut, Anis beranggapan, transaksi ilegal ini sulit ditangani karena belum adanya sanksi tegas. Dalam SE yang keluar, tidak ada hukum yang menjerat bagi pelaku transaksi ilegal bagi jasa penukaran uang di jalanan.</p>



<p>“Jadi yang bisa kami lakukan hanya teguran dan pembinaan,” ungkapnya.</p>



<p>Di samping itu, salah satu warga bernama Kin mengaku, sistem penukaran uang melalui bank acapkali penuh serta kuota yang cepat habis. Sehingga ia terpaksa menukar uang di jasa penukaran pinggir jalan.</p>



<p>“Kalau ke bank, antreannya panjang dan jumlah yang bisa ditukar terbatas,” katanya.</p>



<p>Seperti yang diketahui, Bank Indonesia (BI) memberikan batasan jumlah penukaran uang hingga Rp4,3 juta per orang dengan jumlah lembar, yaitu Rp1.000, Rp2.000, dan Rp10.000 maksimal 100 lembar per orang, Rp5.000 maksimal 200 lembar per orang, Rp20.000 maksimal 25 lembar per orang, Rp50.000 maksimal 30 lembar per orang.</p>



<p>Hal ini dianggap tidak fleksibel karena masyarakat memerlukan uang pecahan dengan jumlah yang lebih banyak. Jalan pintas dipilih, meskipun harus membayar jasa sebesar Rp5.000 hingga Rp15.000 per Rp100.000.</p>



<p>“Memang mahal, tapi setidaknya bisa dapat uang kecil dalam jumlah banyak,” jelas Kin. <strong>(nkh/sty)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/jasa-tukar-uang-marak-jelang-lebaran-satpol-pp-kewalahan-menertibkan/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/jasa-tukar-uang-marak-jelang-lebaran-satpol-pp-kewalahan-menertibkan/">Jasa Tukar Uang Marak Jelang Lebaran, Satpol PP Kewalahan Menertibkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perda Trantibum Disahkan, Satpol PP Bersiap Razia Pertamini Ilegal Usai Lebaran</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/perda-trantibum-disahkan-satpol-pp-bersiap-razia-pertamini-ilegal-usai-lebaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Mar 2025 15:39:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SAMARINDA]]></category>
		<category><![CDATA[BBM]]></category>
		<category><![CDATA[Eceran]]></category>
		<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[Penjual]]></category>
		<category><![CDATA[Perda]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamini]]></category>
		<category><![CDATA[Razia]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=46420</guid>

					<description><![CDATA[<p>Satpol PP Samarinda bersiap menertibkan Pertamini dan penjualan BBM eceran ilegal usai Lebaran. Meski regulasi belum sepenuhnya berlaku, langkah pengawasan terus berjalan. Tak hanya itu, pemerintah juga mendata agen dan merancang sosialisasi agar kebijakan ini efektif di lapangan. Peraturan Daerah (Perda) menyoal ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibum) telah disahkan di DPRD Kota Samarinda beberapa [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/perda-trantibum-disahkan-satpol-pp-bersiap-razia-pertamini-ilegal-usai-lebaran/">Perda Trantibum Disahkan, Satpol PP Bersiap Razia Pertamini Ilegal Usai Lebaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Satpol PP Samarinda bersiap menertibkan Pertamini dan penjualan BBM eceran ilegal usai Lebaran. Meski regulasi belum sepenuhnya berlaku, langkah pengawasan terus berjalan. Tak hanya itu, pemerintah juga mendata agen dan merancang sosialisasi agar kebijakan ini efektif di lapangan.</p>



<p>Peraturan Daerah (Perda) menyoal ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibum) telah disahkan di DPRD Kota Samarinda beberapa waktu lalu. </p>



<p>Meski Perda Trantibum telah disahkan oleh DPRD Kota Samarinda, Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini menjelaskan hingga kini pihaknya masih menunggu beberapa tahap lanjutan. Untuk bisa menggunakan Perda Trantibum sebagai dasar hukum, sebuah Perda perlu memiliki nomor registrasi dari Biro Hukum Provinsi.</p>



<p>“Perda ini sebenarnya sudah disahkan, tetapi belum bisa digunakan karena masih menunggu register dari Biro Hukum. Kami ingin cepat, tetapi prosedurnya seperti ini, jadi harus menunggu,” ujarnya pada media baru-baru ini. </p>



<p>Lebih lanjut, Anis mengonfirmasi, jika aturan tersebut telah masuk dalam lembaran daerah, maka pihaknya tak segan-segan untuk segera melakukan langkah-langkah penertiban sesuai dengan regulasi yang ada.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Belum Bisa Memberlakukan Sanksi</h2>



<p>Hingga saat ini, meski regulasi yang ada prosesnya masih belum seutuhnya resmi, Anis menekankan pihaknya tetap berupaya untuk melakukan penertiban terhadap penjual BBM eceran tak berizin. Termasuk yang menggunakan rak, botol,hingga jerigen.</p>



<p>“Kami ini sebenarnya sudah melaksanakan penertiban. Jangan ragukan itu. Kami sudah beberapa kali mengangkut Pertamini yang melanggar aturan.“</p>



<p>Untuk saat ini, penertiban yang dilakukan masih dalam lingkup yang terbatas seperti pengangkutan dan imbauan kepada para pemilik usaha. “Tapi karena regulasinya masih diproses, sanksi untuk pelanggar masih belum bisa diberlakukan secara optimal,” imbuhnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Pendataan Agen</h2>



<p>Tak hanya mengangkut dan memberikan imbauan, Satpol PP Samarinda juga melakukan pendataan terhadap agen-agen yang menjual BBM dengan mesin Pertamini di Kota Tepian.</p>



<p>“Kami terus mendata agen-agen yang menjual menggunakan mesin Pertamini. Tapi tentu saja, data ini tidak permanen karena jumlahnya bisa bertambah seiring waktu.”</p>



<p>Adapun upaya pendataan agen dilakukan untuk melakukan sosialisasi Perda secara lebih terarah sebelum Perda Trantibum benar-benar diberlakukan setelah lebaran.</p>



<p>”Nantinya, sebelum perda ini benar-benar diterapkan, kami juga akan melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada para pemilik usaha dan masyarakat,” pungkasnya.<strong> (nkh/sty)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/perda-trantibum-disahkan-satpol-pp-bersiap-razia-pertamini-ilegal-usai-lebaran/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/perda-trantibum-disahkan-satpol-pp-bersiap-razia-pertamini-ilegal-usai-lebaran/">Perda Trantibum Disahkan, Satpol PP Bersiap Razia Pertamini Ilegal Usai Lebaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
