Connect with us

SAMARINDA

Jasa Tukar Uang Marak Jelang Lebaran, Satpol PP Kewalahan Menertibkan

Diterbitkan

pada

Ilustrasi Jasa Tukar Rupiah Jelang Lebaran. (Foto: Istimewa)

Meski jasa penukaran uang di pinggir jalan dinyatakan ilegal, praktik ini tetap menjamur di Samarinda menjelang Lebaran. Keterbatasan penukaran di bank membuat warga memilih jalur alternatif, meskipun harus membayar lebih. Upaya penertiban terus dilakukan, tapi para pelaku seolah selalu selangkah lebih maju.

Jasa penukaran uang pecahan kembali menjamur mendekati Lebaran ini. Lokasi yang menjadi titik penukaran, seperti di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Sepanjang jalan tersebut, setidaknya puluhan jasa penukaran berjejer menawarkan jasa.

Fenomena tiap tahun ini terjadi karena memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk uang pecahan. Padahal transaksi penukaran uang ini ilegal.

Sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor 300/0798/011.04, yang diterbitkan pada 24 Februari 2025, jasa penukaran uang di pinggir jalan dinyatakan ilegal. Hal ini disebabkan berpotensi mengakibatkan kemacetan serta beresiko bagi keamanan transaksi.

Baca juga:   Menolak Lupa Sejarah Kelam Dwifungsi ABRI, Aksi Kamisan Tolak Keras RUU TNI

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Anisa Siswantini mengaku, beberapa kali pihaknya telah melakukan penertiban, akan tetapi praktik tersebut masih terjadi. Pasalnya, tiap kali Satpol PP turun ke lapangan pelaku transaksi dengan cepat kabur.

“Kami pernah sampai kejar-kejaran ke Taman Bebaya. Begitu petugas turun dari mobil, mereka langsung lari membawa uangnya. Yang tertinggal hanya spanduk, meja, dan kursi kosong,” ujarnya.

Bagi Anis, dalam satu kali razia, jumlah pelaku mencapai 12-15 orang. Apabila pihaknya tidak bisa mengamankan pelaku, pihaknya melakukan pengamanan terhadap barang-barang yang ditinggalkan.

“Yang bisa kami sita hanya spanduk dan perlengkapan lainnya,” tuturnya.

Upaya pengejaran tidak dilanjutkan sebab, kata Anis, dapat mengakibatkan kemacetan. Sehingga, pihaknya menggunakan taktik baru, yakni menyamar sebagai warga biasa. Namun, sayangnya strategi ini tetaplah gagal.

Baca juga:   Guru Terancam Tuntutan, DPRD Samarinda Pertimbangkan Susun Perda Perlindungan

“Tapi begitu kami keluar dari mobil, mereka sudah tahu dan langsung kabur. Seolah-olah ada yang mengawasi pergerakan kami,” kata Anis.

Lebih lanjut, Anis beranggapan, transaksi ilegal ini sulit ditangani karena belum adanya sanksi tegas. Dalam SE yang keluar, tidak ada hukum yang menjerat bagi pelaku transaksi ilegal bagi jasa penukaran uang di jalanan.

“Jadi yang bisa kami lakukan hanya teguran dan pembinaan,” ungkapnya.

Di samping itu, salah satu warga bernama Kin mengaku, sistem penukaran uang melalui bank acapkali penuh serta kuota yang cepat habis. Sehingga ia terpaksa menukar uang di jasa penukaran pinggir jalan.

“Kalau ke bank, antreannya panjang dan jumlah yang bisa ditukar terbatas,” katanya.

Baca juga:   Mendekati Arus Mudik Lebaran, DPRD Kaltim Dorong Percepat Perbaikan Jalan Penghubung

Seperti yang diketahui, Bank Indonesia (BI) memberikan batasan jumlah penukaran uang hingga Rp4,3 juta per orang dengan jumlah lembar, yaitu Rp1.000, Rp2.000, dan Rp10.000 maksimal 100 lembar per orang, Rp5.000 maksimal 200 lembar per orang, Rp20.000 maksimal 25 lembar per orang, Rp50.000 maksimal 30 lembar per orang.

Hal ini dianggap tidak fleksibel karena masyarakat memerlukan uang pecahan dengan jumlah yang lebih banyak. Jalan pintas dipilih, meskipun harus membayar jasa sebesar Rp5.000 hingga Rp15.000 per Rp100.000.

“Memang mahal, tapi setidaknya bisa dapat uang kecil dalam jumlah banyak,” jelas Kin. (nkh/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.